SIMALUNGUN — Polres Simalungun menunjukkan taring penegakan hukum tanpa kompromi. Dalam tempo kurang dari 4 jam, pelaku pembunuhan sadis terhadap siswi SMP berinisial ZR (15) berhasil dibekuk. Sebuah pesan keras pun ditegaskan: tidak ada tempat, tidak ada waktu, dan tidak ada ampun bagi penjahat di Simalungun.
Pelaku berinisial AH (15) diamankan pada Minggu malam, 28 Desember 2025, hanya beberapa jam setelah jasad korban ditemukan di areal perkebunan PT Bridgestone, Blok Z 24. Penangkapan kilat ini dilakukan tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun dan Polsek Serbelawan, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Herison Manullang, S.H.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menegaskan, kecepatan ini bukan kebetulan, melainkan komitmen institusi.
“Ini pesan keras kami: lakukan kejahatan di Simalungun, kami kejar sampai dapat. Tidak ada tempat bersembunyi. Dalam hitungan jam pelaku sudah kami amankan. Ini fakta, bukan ancaman,” tegas AKP Verry Purba, Senin (29/12/2025) pukul 10.40 WIB.
Menurutnya, wilayah Simalungun bukan zona aman bagi pelaku kriminal, terlebih kejahatan terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini bermula Minggu sore pukul 15.45 WIB, saat dua saksi, S (51) dan MB (20), menemukan sesosok mayat perempuan di area perkebunan. Laporan masuk, stopwatch penegakan hukum langsung berjalan.
Tim Inafis dan Polsek Serbelawan bergerak cepat melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti berupa HP, uang tunai Rp11.000, serta dua batang kayu ubi yang diduga digunakan pelaku.
Pukul 17.00 WIB, orang tua korban mengidentifikasi jasad tersebut sebagai ZR, siswi kelas IX SMP Negeri 2 Tapian Dolok. Sejak saat itu, target polisi satu: pelaku harus ditangkap sebelum malam berakhir.
Kanit Jatanras IPTU Ivan Roni Purba, S.H., menegaskan strategi cepat adalah kunci.
“Begitu laporan masuk, kami bergerak simultan. Tidak ada jeda, tidak ada ruang bagi pelaku menghilangkan jejak. Kami lebih cepat dari mereka,” ujarnya.
Analisis bukti, pemeriksaan saksi, dan pelacakan dilakukan bersamaan. Hasilnya, identitas dan lokasi pelaku berhasil dikunci dalam waktu singkat.
Tepat pukul 19.30 WIB, hanya 4 jam sejak mayat ditemukan, AH dibekuk di rumah kakak kandungnya di Huta Pondok Burian, Nagori Nagur Usang.
“Kami datang, kami tangkap, selesai. Tidak ada ruang kabur. Ini pesan keras bagi siapa pun yang berniat jahat di Simalungun,” tegas AKP Verry Purba.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatan keji yang dilakukan terhadap korban. Pengakuan ini sekaligus menguatkan langkah penyidik untuk menjerat pelaku dengan pasal maksimal sesuai hukum yang berlaku, meskipun pelaku juga masih di bawah umur.
“Kejahatan brutal harus dibalas dengan respons hukum yang cepat dan tegas. Ini peringatan keras bagi siapa pun,” ujar IPTU Ivan.
Kasat Reskrim AKP Herison Manullang menegaskan bahwa kecepatan tidak berarti mengabaikan prosedur.
“Kami tetap menjalankan seluruh SOP: olah TKP lengkap, visum, pemeriksaan saksi, dokumentasi, hingga penangkapan profesional. Cepat, tapi sah dan terukur,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Kasi Humas Polres Simalungun kembali menegaskan ultimatum terbuka:
“Pesan kami jelas dan terbuka: TIDAK ADA TEMPAT BAGI PENJAHAT DI SIMALUNGUN. Lakukan kejahatan hari ini, kami tangkap hari ini juga. Jangan pernah uji keseriusan kami.”
Tim Red










