Sumatera Utara — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perpanjangan kontrak Pendamping Desa Provinsi Sumatera Utara mencuat ke ruang publik. Sebuah rekaman percakapan telepon berdurasi sekitar 8 menit yang beredar luas di media sosial memantik kegaduhan dan keresahan di kalangan pendamping desa.
Dalam rekaman tersebut, terdengar suara pria yang diduga Sidik Suyatno, ST, selaku Koordinator Pendamping Desa Provinsi Sumatera Utara, berbincang dengan seorang perempuan yang diduga merupakan pendamping desa di salah satu kabupaten di Sumatera Utara. Percakapan itu disebut-sebut membahas hasil evaluasi pendamping desa serta rekomendasi nama-nama yang akan dilanjutkan kontraknya.
Yang menjadi sorotan tajam, dalam percakapan tersebut tersirat pembahasan “angka” atau sejumlah uang yang diduga telah disepakati sebagai syarat untuk meloloskan atau mempertahankan kontrak pendamping desa tahunan. Indikasi ini memperkuat dugaan bahwa proses evaluasi dan perpanjangan kontrak tidak sepenuhnya berjalan objektif, melainkan sarat kepentingan.
Selain itu, rekaman tersebut juga menyinggung rencana kunjungan Poltak, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Desa Wilayah VI Sumatera Utara, ke wilayah Tapanuli. Hal ini memunculkan dugaan adanya koordinasi internal yang patut ditelusuri lebih jauh.
Menanggapi isu tersebut, Ketua LSM DPW Formapera Sumatera Utara, Bambang Syahputra, menyatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti awal dan akan segera melayangkan pengaduan resmi (Dumas) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, serta Polda Sumatera Utara.
“Kami menerima dan mendengar beredarnya rekaman percakapan yang diduga melibatkan Koordinator Pendamping Desa Sumut. Saat ini kami sedang mengumpulkan dan memverifikasi bukti-bukti untuk kemudian melaporkan dugaan pungli ini secara resmi ke KPK dan Kejati Sumut,” tegas Bambang Syahputra.
Lebih lanjut, Bambang mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDT) agar melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, tanpa pandang jabatan.
Menurutnya, dugaan pungli ini sangat mencederai semangat pemberdayaan desa, terlebih Sumatera Utara saat ini tengah menghadapi dampak bencana di sejumlah wilayah, sehingga pendamping desa seharusnya fokus pada pemulihan masyarakat, bukan dibebani praktik tidak sehat.
Isu pungutan liar terhadap pendamping desa di Sumatera Utara sejatinya telah lama beredar. Dugaan tersebut semakin menguat setelah terbitnya SK Nomor 733 Desember 2025 tentang 1.016 nama pendamping desa yang dinyatakan lanjut kontrak, yang disebut-sebut hanya sekitar 40 persen dari total 1.349 pendamping desa sebagaimana tercantum dalam SK Nomor 45 Januari 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Koordinator Pendamping Desa Provinsi Sumatera Utara maupun Kementerian Desa PDT terkait rekaman yang beredar.
Tim
tinggal bilang, saya sesuaikan.











