SIMALUNGUN – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun. Dalam waktu kurang dari satu pekan sejak laporan diterima, pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil diringkus bersama barang bukti.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Senin (4/5/2026) sekitar pukul 14.48 WIB, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang profesional, berintegritas, dan humanis kepada masyarakat.
Peristiwa bermula pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 05.20 WIB. Korban, Juliati (41), warga Huta III Sukosari, Nagori Bukit Maraja, Kecamatan Gunung Malela, keluar rumah untuk membeli Pertalite eceran. Saat kembali, ia mendapati kunci grendel pintu garasi dalam kondisi rusak.
Ketika pintu dibuka, sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan nomor polisi BK 3796 TBV yang sebelumnya terparkir di dalam garasi telah hilang. Kendaraan tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp14 juta.
Korban kemudian melapor ke Polsek Gunung Malela pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, SH, MH, langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, SH bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan intensif.
“Sejak laporan diterima, tim langsung bergerak melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri jejak pelaku,” ujar AKP Hengky.
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria bernama Sutedi (25), warga yang masih berada di lingkungan yang sama dengan korban. Keberadaan pelaku akhirnya berhasil dilacak.
Pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 00.10 WIB, tim gabungan berhasil meringkus pelaku di kawasan Bukit Maraja, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela.
Tak berhenti di situ, polisi juga berhasil menemukan barang bukti sepeda motor milik korban yang disembunyikan pelaku di Huta III Gondang, Nagori Bandar Tongah, Kecamatan Bandar Huluan.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti sepeda motor sudah kita amankan dan akan segera dikembalikan kepada korban,” tegas AKP Hengky.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Gunung Malela dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHPidana tentang pencurian. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara.
Keberhasilan ini kembali menegaskan kesigapan Polsek Gunung Malela dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memastikan setiap laporan warga ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.
Tim











