Simalungun, Sumatera Utara – Polres Simalungun melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan DIAN TOBA 2025. Operasi yang berlangsung dari tanggal 7 Mei hingga 10 Mei 2025 ini berhasil mengamankan tiga kendaraan yang kedapatan mengangkut BBM subsidi secara ilegal, serta sejumlah pelaku yang terlibat.
AKP Verry Purba, Kasi Humas Polres Simalungun, dalam keterangannya pada Minggu (18/5/2025) pukul 00.07 WIB, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. Operasi yang terfokus pada beberapa SPBU di Kabupaten Simalungun ini membuahkan hasil signifikan.
Tiga kasus yang berhasil diungkap melibatkan berbagai modus operandi yang serupa. Ketiga kasus tersebut melibatkan pemilik kendaraan, sopir, dan operator SPBU yang secara terang-terangan melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi.
Baca Juga : Kapolres Simalungun, Didampingi Kapolsek Tanah Jawa, Jalin Silaturahmi dengan Tuan Guru Batak
Kasus Pertama (7 Mei 2025): Unit Opsnal II Sat Reskrim Polres Simalungun mengamankan sebuah mobil minibus Kijang LGX BK 1304 TAF milik Desfriando Purba Pakpak (34) yang membawa 11 jerigen solar subsidi dan 6 jerigen kosong. Operator SPBU, Benediktus Silalahi (23), turut diamankan bersama uang tunai Rp2.480.000.
Kasus Kedua (7 Mei 2025): Pada hari yang sama, sebuah mobil pick-up Daihatsu Taft GT BK 8124 MI milik Robin Haloho (57) diamankan karena membawa 11 jerigen solar subsidi dan 8 jerigen pertalite. Dua operator SPBU, Benediktus Silalahi dan Ahmad Yosef Ginting (22), turut diamankan bersama uang tunai Rp2.355.000.
Kasus Ketiga (10 Mei 2025): Sebuah mobil minibus Kijang Super KF 40 Short BK 1956 FW milik Enjang Rawianto (47) diamankan karena membawa 6 jerigen pertalite subsidi yang diisi secara ilegal dari SPBU Sinaksak. Operator SPBU, Anjani HT. Balian (25), turut diamankan bersama uang tunai Rp2.110.000.
Baca Juga : Jumat Curhat Polsek Tanah Jawa : Kapolsek Dengar Langsung Keluhan Masyarakat.
Semua barang bukti, termasuk kendaraan, jerigen berisi BBM, dan uang tunai, telah diamankan. Para pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Operasi DIAN TOBA 2025 ini dipimpin langsung oleh IPTU Ivan Rony Purba, S.H., M.H., bersama Tim Opsnal Unit II Sat Reskrim Polres Simalungun.
Polres Simalungun menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berdampak pada kestabilan ekonomi dan distribusi energi nasional. Polres Simalungun juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi. Operasi serupa akan terus dilakukan untuk memastikan subsidi negara tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Editor Redaksi : Bang Aziz











