SIMALUNGUN _ Oknum ASN dan yang juga merupakan mantan Pejabat (Pj) Pangulu Nagori Talang Bayu, Kec.Hutabayu Raja, Kab. Simalungun Nelson Silitonga diduga terima fee atau jatah dari gaji yang diterima oleh perangkat desa Erikson Gultom, sehingga selama 10 bulan tidak pernah masuk kantor, Kaur Pembangunan Nagori Talang Bayu ini  tetap menerima gaji.

Beberapa hari lalu Melkiader Gultom, orang tua dari Erikson Gultom, yang merupakan Pangulu terpilih 3 periode ini ketika ditemui dikantor Nagori membenarkan bahwa perangkat desa tersebut sudah tidak pernah masuk kantor ” Benar Erikson Gultom yang merupakan perangkat desa Nagori Talang Bayu, yang membidangi Kaur Pembangunan adalah anak saya, dan Erikson sudah pergi merantau ke Pekanbaru, Provinsi Riau, dan sudah bekerja disana” ucap Melkiader saat ditanyai awak media.

Saat ditanya kembali sudah 10 bulan tidak pernah masuk bekerja bagaimana semestinya mengapa masih tetap terima gaji dari perangkat desa, Melkiader mengatakan ” Itu bukan urusan saya, itu urusanya Silitonga, pejabat pangulu sebelumnya, bagaimana pembicaraan orang itu saya tidak tahu”, ucap Melkiader kembali.

Adanya pengakuan Melkiader Gultom yang merupakan orang tua dari Erikson Gultom patut diduga bahwa Nelson Silitonga, mantan Pejabat Pangulu Nagori Talang bayu, diduga telah melakukan persekongkolan untuk menikmati gaji yang diterima oleh Erikson Gultom, dan hingga merugikan keuangan negara.

Kaur Keuangan atau yang sering disebut Bendahara, Amser manik ketika ditanyai terkait adanya salah seorang perangkat desa yang sudah 10 bulan tidak pernah masuk kantor namun masih menerima gaji, Amser manik mengakui dan mengatakan bahwa dirinya  telah melakukan transfer gaji kepada Erikson Gultom, namun hal tersebut adalah perintah dari Nelson silitonga, yang merupakan pimpinannya pada saat itu, ” Saya transfer gaji si Erikson Gultom itu, soal dirinya bekerja atau tidak, bukan urusan saya, tanya pak silitonga saja”, tandas manik.

Amser juga mengatakan bahwa dirinya siap mengeluarkan hasil transfer gaji yang dikirimkan kepada Erikson Gultom, ” Kalau memang dibutuhkan, saya siap untuk meminta bukti hasil transfernya, tapi harus sesuai dengan perintah Nelson Silitonga,” ucap Amser manik.

Dalam Pasal 81 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2019 menyebut, penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD (Alokasi Dana Desa). Adanya dugaan persekongkolan untuk menghabiskan keuangan negara di nagori Talang Bayu Kec.Hutabayu raja, adalah perbuatan korupsi, untuk itu Aparat Penegak Hukum ( APH) diminta segera periksa penggunaan dana desa dan pembayaran gaji perangkat desa di Nagotri Talang Bayu, yang bersumber dari APB Desa tersebut. (A.S)