MEDAN – Polisi Restabes Medan berhasil meringkus lima dari tujuh pelaku begal yang beraksi di wilayah Medan Sunggal dan menjual hasil kejahatannya di Tembung. Kejadian ini menandai keberhasilan aparat dalam mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang meresahkan warga.

Penangkapan ini bermula dari dua laporan polisi yang diterima Polsek Sunggal, yakni LP/B/601/V/2025/SPKT/POLSEK SUNGGAL/POLRESTABES MEDAN atas laporan M. Riski Saputra dan LP/B/666/V/2025/SPKT/POLSEK SUNGGAL/POLRESTABES MEDAN atas laporan Bagas Fahrezi Wahono. Kedua korban kehilangan sepeda motor Honda Scoopy masing-masing bernomor polisi BK 5607 AKW dan BK 4741 AMG setelah dipepet dan diancam dengan senjata tajam oleh para pelaku di Jalan Sei Belutu, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal (5 Mei 2025) dan Jalan Gatot Subroto, Medan Sunggal (17 Mei 2025). Selain sepeda motor, pelaku juga merampas barang berharga lainnya seperti telepon genggam.

Lima pelaku yang berhasil ditangkap adalah BAR (17 tahun), Randi Putra (19 tahun), Imanuel Valentino (19 tahun), Bagus Kesuma Pradana (19 tahun), dan Kornelius Angelo Tuasela (19 tahun). Dua pelaku lainnya, berinisial D dan LJ, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen, menjelaskan kronologi penangkapan. Penangkapan diawali dengan penemuan Imanuel di Jalan Sei Kapuas. Dari keterangan Imanuel, polisi berhasil mengembangkan penyelidikan dan menangkap tiga pelaku lainnya. Kornelius Angelo Tuasela ditangkap pada Minggu (25 Mei 2025) dan melakukan perlawanan sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya.

Hasil kejahatan para pelaku, berupa sepeda motor dan barang berharga lainnya, dijual di kawasan Tembung. Kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan untuk menangkap dua pelaku yang masih buron.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Medan Sunggal dan sekitarnya. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian kriminal kepada pihak berwajib. (Tim)

Editor Redaksi : A01