SIMALUNGUN – Rumah kosong di pinggir jalan besar Saribudolok yang selama ini tampak sepi mendadak jadi sasaran penggerebekan. Selasa sore (20/1/2026), Sat Res Narkoba Polres Simalungun menggerebek lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta sabu.

Hasilnya, Alpajri (33), warga Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, digelandang polisi saat tengah asyik nyabu. Dari tangannya, petugas menyita 1,49 gram sabu lengkap dengan peralatan isap. Namun, bandar pemasoknya justru kabur lebih dulu.

KBO Sat Narkoba Polres Simalungun, IPDA Ganda Sinaga, mengungkapkan penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah kosong di Jalan Lintas Kabanjahe–Pematang Siantar, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta.

“Sekitar pukul 14.00 WIB kami menerima informasi bahwa lokasi tersebut sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti,” ujar IPDA Ganda, Rabu malam (21/1/2026) sekitar pukul 19.20 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit II Sat Res Narkoba IPDA J.M. Saragih, S.H., M.H., bersama Katim II AIPDA A.S. Nainggolan dan anggota langsung turun ke lapangan.

“Tim melakukan penyelidikan, pengamatan, dan pemantauan. Rumah itu berada di pinggir jalan besar, tetapi jarang dilalui warga. Sangat ideal dijadikan lokasi transaksi gelap,” ungkapnya.

Sekitar pukul 17.00 WIB, tim bergerak cepat dan menggerebek rumah kosong tersebut. Di dalamnya, polisi mendapati seorang pria yang kemudian mengaku bernama Alpajri.

“Pelaku langsung kami amankan di lokasi,” tegas IPDA Ganda.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu, 3 plastik klip kecil berisi sabu, dengan berat bruto total 1,49 gram, berikut 4 kaca pirex, 1 bong, 3 plastik klip kosong, serta 1 unit handphone Oppo.

“Peralatannya lengkap. Jelas ini bukan sekadar coba-coba,” ujar IPDA Ganda.

Saat diinterogasi, Alpajri mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan nama Rison, warga Saribudolok, yang diduga sebagai bandar.

Berbekal pengakuan tersebut, tim Sat Narkoba langsung memburu Rison dan melakukan penggeledahan ke rumahnya dengan melibatkan pihak kelurahan dan kepala lingkungan.

“Namun saat kami tiba, yang bersangkutan sudah tidak ada. Barang bukti juga nihil. Diduga kuat Rison kabur sebelum kami datang,” jelas IPDA Ganda.

Meski bandarnya lolos, polisi memastikan proses hukum terhadap Alpajri tetap berjalan. Pelaku kini telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk penyidikan lanjutan.

“LP sudah kami terbitkan, mindik kami lengkapi, gelar perkara dilaksanakan, dan berkas akan segera kami limpahkan ke JPU,” tegasnya.

Sementara itu, perburuan terhadap Rison terus dilakukan. Polisi menegaskan bandar tersebut tidak akan dibiarkan bebas berkeliaran.

“Dia tidak akan bisa lari selamanya. Kami terus kejar,” tegas IPDA Ganda.

Ia juga menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Simalungun dalam memberantas narkoba, serta menekankan pentingnya peran masyarakat.

“Kami berterima kasih kepada warga yang berani melapor. Informasi dari masyarakat sangat menentukan keberhasilan pengungkapan kasus narkoba,” ujarnya.

Polisi pun mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap.

“Narkoba itu merusak segalanya—masa depan, keluarga, dan hidup. Jangan coba-coba,” pungkas IPDA Ganda.

Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan Rison, diminta segera melapor ke Polres Simalungun atau Call Center 110 Polri. Polisi menjamin kerahasiaan identitas pelapor.


Tim Red : A01