Pematamgsinatar – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang pria berinisial HM (38) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 29 Juni 2025, sekitar pukul 18.20 WIB di Jalan Kertas, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
HM, yang merupakan warga Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Siopat Suhu, ditangkap setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,33 gram.
Saat hendak ditangkap, tersangka sempat berusaha membuang barang bukti ke jalan, namun berhasil digagalkan oleh petugas.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial F. Namun, upaya pengembangan untuk menangkap F belum membuahkan hasil karena nomor telepon yang diberikan oleh tersangka tidak aktif.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonni H. Pardede, SH., MH., menegaskan bahwa tersangka HM akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Pematangsiantar berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Tim Redaksi


















