SIMALUNGUN – Kamis (5/11/2026) – Dugaan kerusakan cor beton bahu jalan pada ruas Hatonduhan–Mandoge, tepatnya di wilayah Nagori Saribuasih, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, semakin menjadi perhatian publik. Kerusakan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pekerjaan pemasangan kabel bawah tanah tersebut kini memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas proyek, identitas perusahaan pelaksana, serta tanggung jawab terhadap infrastruktur jalan milik pemerintah.

Persoalan ini bukan sekadar menyangkut kerusakan fisik bahu jalan. Lebih jauh, masyarakat mempertanyakan apakah pekerjaan tersebut telah memenuhi prosedur perizinan dan koordinasi dengan instansi yang berwenang. Sebab, infrastruktur jalan merupakan aset publik yang keberadaannya harus dilindungi, bukan justru berpotensi mengalami kerusakan akibat aktivitas pekerjaan yang belum jelas pertanggungjawabannya.

Dalam penelusuran lapangan sebelumnya, Awak media ANEWS-Chanel menemukan aktivitas pekerjaan pemasangan kabel bawah tanah di ruas Hatonduhan–Mandoge.

Ketika sejumlah pekerja dikonfirmasi mengenai pekerjaan tersebut, mereka menyebut bahwa kegiatan itu merupakan proyek PLN. Namun, ketika dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai perusahaan pihak ketiga yang mengerjakan proyek, identitas kontraktor maupun penanggung jawab pekerjaan di lapangan belum dapat dijelaskan secara terperinci.

Kondisi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar. Jika benar pekerjaan tersebut merupakan proyek PLN, siapa perusahaan yang ditunjuk sebagai pelaksana? Siapa penanggung jawab teknisnya? Dan apakah seluruh persyaratan perizinan telah dipenuhi sebelum pekerjaan dilakukan di kawasan jalan milik pemprov?

Publik tentu berhak memperoleh kejelasan, terlebih ketika aktivitas pekerjaan tersebut diduga berkaitan dengan kerusakan cor beton bahu jalan.

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah salah seorang petugas Bina Marga yang didapat Rizky Cabang Siantar–Simalungun dikonfirmasi oleh awak media ANEWS-Chanel.

Petugas tersebut menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan maupun permohonan izin terkait pekerjaan pemasangan kabel bawah tanah di ruas Hatonduhan–Mandoge.

Keterangan ini menjadi catatan penting yang perlu segera ditindaklanjuti. Sebab, pekerjaan yang bersinggungan dengan infrastruktur jalan harus memperhatikan ketentuan perizinan serta koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan.

Jika benar belum ada pemberitahuan yang diterima, maka perlu dijelaskan melalui mekanisme apa pekerjaan tersebut dilaksanakan dan siapa pihak yang memberikan persetujuan.

Apakah pelaksana sudah memiliki dokumen perizinan? Apakah ada koordinasi dengan instansi pengelola jalan? Dan siapa yang melakukan pengawasan terhadap pekerjaan tersebut?

Pertanyaan ini tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa jawaban resmi.

Ketua Komisi D DPRD Sumut, Timbul Jaya Sibarani SH : Pelaksana Harus Diketahui

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara, Timbul Jais Barani, memberikan tanggapan terkait dugaan kerusakan bahu jalan Hatonduhan–Mandoge.

Ia menegaskan bahwa pihak pelaksana proyek harus diketahui secara jelas. Menurutnya, perlu dipastikan terlebih dahulu proyek apa yang sedang dikerjakan, perusahaan mana yang menjadi pelaksana, serta bagaimana kejelasan perizinannya.

Timbul Jaya Sibarani juga menegaskan bahwa apabila nantinya terbukti pekerjaan tersebut dilakukan tanpa izin yang dipersyaratkan, persoalan itu akan ditindaklanjuti melalui proses administrasi dan mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian penting dalam persoalan ini. Sebab, pekerjaan yang bersinggungan dengan aset pemerintah tidak boleh mengabaikan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Masyarakat berharap pernyataan tersebut diikuti langkah pengawasan nyata. Komisi D DPRD Sumut diharapkan mendorong pemeriksaan lapangan, memastikan kejelasan dokumen perizinan, serta meminta pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran.

Jangan sampai persoalan ini hanya berhenti pada pencarian identitas kontraktor, sementara dugaan kerusakan infrastruktur tidak mendapatkan penyelesaian.

Selanjutnya, Dalam upaya memperoleh informasi yang berimbang, awak media ANEWS-Chanel  telah melakukan konfirmasi kepada pihak PLN Unit Cabang Tanah Jawa terkait pekerjaan pemasangan kabel bawah tanah yang disebut-sebut sebagai proyek PLN.

Namun, hingga berita ini diterbitkan pada Kamis (5/11/2026), pihak PLN Unit Cabang Tanah Jawa belum memberikan tanggapan maupun penjelasan resmi atas konfirmasi yang disampaikan media.

Belum adanya tanggapan tersebut membuat sejumlah pertanyaan publik masih membutuhkan kejelasan, terutama mengenai identitas perusahaan pihak ketiga, penanggung jawab pekerjaan, dasar perizinan, serta tanggung jawab terhadap dugaan kerusakan bahu jalan.

PLN diharapkan tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa penjelasan. Apabila benar pekerjaan tersebut merupakan proyek PLN, perusahaan perlu menjelaskan secara terbuka siapa pelaksana yang ditunjuk dan bagaimana pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan.

ANEWS-Chanel tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada PLN Unit Cabang Tanah Jawa maupun perusahaan pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan tersebut.

Dinas Bina Marga Provinsi Sumatera Utara diharapkan segera melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi cor beton bahu jalan di ruas Hatonduhan–Mandoge.

Pemeriksaan harus mencakup kondisi fisik jalan, penyebab kerusakan, status perizinan, serta identitas pihak yang melaksanakan pekerjaan.

Jika hasil pemeriksaan membuktikan kerusakan tersebut disebabkan aktivitas proyek pemasangan kabel bawah tanah, pihak yang bertanggung jawab harus diminta melakukan perbaikan sesuai ketentuan dan standar teknis yang berlaku.

DPRD Sumut melalui Komisi D juga diharapkan mengawal persoalan ini hingga terdapat kepastian. Pengawasan tidak cukup hanya melalui komunikasi dan permintaan keterangan, tetapi harus menghasilkan tindak lanjut yang dapat dirasakan masyarakat.

Masyarakat tidak pernah menolak pembangunan jaringan listrik maupun proyek infrastruktur lainnya. Namun, pembangunan harus tetap berjalan sesuai aturan, memperhatikan keselamatan masyarakat, serta melindungi fasilitas umum.

Apabila terdapat pengusaha atau perusahaan yang melakukan pekerjaan di kawasan jalan, maka seluruh ketentuan perizinan wajib dipenuhi. Tidak boleh ada anggapan bahwa kepentingan proyek dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kondisi infrastruktur milik pemerintah.

Jalan merupakan aset publik yang dibangun dan dipelihara menggunakan anggaran negara. Karena itu, setiap kerusakan yang terbukti diakibatkan oleh aktivitas pekerjaan pihak tertentu harus memiliki pertanggungjawaban yang jelas.

Media ANEWS-Chanel menegaskan, persoalan ini bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan pembangunan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat.

Kini publik menunggu jawaban dari PLN, kejelasan identitas kontraktor, pemeriksaan dari Dinas Bina Marga, serta langkah pengawasan DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Jangan sampai ketika proyek berlangsung semua pihak seolah mengetahui, tetapi ketika muncul persoalan kerusakan, tidak ada yang bersedia bertanggung jawab.

Jika pekerjaan telah memiliki izin, tunjukkan dokumennya. Jika ditemukan pekerjaan tanpa izin, proses sesuai ketentuan hukum. Dan jika kerusakan terbukti akibat pekerjaan proyek, pihak yang bertanggung jawab wajib melakukan pemulihan.

Infrastruktur rakyat bukan fasilitas yang dapat diperlakukan sesuka hati. Kepentingan pembangunan harus berjalan beriringan dengan kepatuhan hukum dan perlindungan aset publik.

ANEWS-Chanel – Independent, Lugas dan Inspiratif.