SIMALUNGUN – Komitmen Polres Simalungun dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Melalui pengembangan kasus dari seorang tersangka yang lebih dahulu diamankan dalam kegiatan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Sat Resnarkoba Polres Simalungun berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika hingga ke bandar yang diduga berada di atasnya.
Dalam pengembangan tersebut, dua pria yang diduga berperan sebagai bandar narkotika jenis sabu berhasil diamankan di wilayah Dusun Bahilang, Desa Damak Urat, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kedua tersangka masing-masing Maulana alias Maulana Purba (32) dan M. Syatria Candra Gemilang (37). Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba yang beroperasi lintas wilayah Kabupaten Simalungun dan Serdang Bedagai.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menyampaikan pengungkapan tersebut saat dikonfirmasi awak media, Jumat (6/11/2026), sekitar pukul 21.43 WIB.
Menurut AKP Verry Purba, keberhasilan mengungkap jaringan tersebut merupakan hasil kerja berkelanjutan personel Sat Resnarkoba dalam menindaklanjuti setiap informasi dan melakukan pengembangan terhadap tersangka yang telah diamankan sebelumnya.
“Ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri bersama masyarakat dalam melindungi, mengayomi, dan melayani, khususnya dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun,” ujar AKP Verry Purba.
Berawal dari KRYD, Doni Sofyan Diamankan dengan 28 Paket Sabu
Pengungkapan jaringan ini bermula dari pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kegiatan tersebut dipimpin Kabag Ops Polres Simalungun, AKP Tukkar Simamora, S.H., M.H., pada Selasa (20/10/2026), sekitar pukul 00.04 WIB, di Desa Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Desa Naga Dolok.
Petugas kemudian mengamankan Doni Sofyan (37), warga Desa Naga Dolok, yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dari tangan Doni, polisi menemukan 28 paket kecil sabu yang disimpan di dalam kotak permen Happydent.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp350.000, satu alat hisap sabu, satu kaca pirex, satu sekop, serta satu unit telepon seluler merek Vivo warna hitam.
Total berat bruto sabu yang diamankan dari tersangka awal tersebut mencapai 6,27 gram.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk melakukan pemeriksaan dan pengembangan guna menelusuri asal-usul narkotika serta pihak lain yang diduga terlibat.
Pengembangan Mengarah ke Serdang Bedagai, Dua Bandar Diamankan
Dari hasil pemeriksaan terhadap Doni Sofyan, penyidik memperoleh informasi yang mengarah kepada jaringan pemasok narkotika di wilayah lain.
Tidak berhenti pada tersangka pertama, personel Sat Resnarkoba kemudian melakukan pengembangan hingga ke Dusun Bahilang, Desa Damak Urat, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.
Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan Maulana alias Maulana Purba dan M. Syatria Candra Gemilang.
Dari kedua tersangka, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,10 gram dan netto 8,35 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan empat butir pil ekstasi berlogo singa dengan berat bruto 1,29 gram dan netto 0,99 gram.
Barang bukti lainnya berupa dua unit timbangan elektrik serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan dan peredaran narkotika.
Pengungkapan ini memperlihatkan bahwa pengembangan kasus menjadi salah satu langkah penting dalam membongkar jaringan narkotika, sehingga penindakan tidak hanya berhenti pada pelaku yang pertama kali diamankan.
Mengaku Mendapat Narkoba dari Acik, Polisi Terus Telusuri Jaringan
Berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dari seseorang berinisial Acik, warga Kota Tebing Tinggi, untuk kemudian dijual kembali.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri lebih jauh jalur distribusi narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
AKP Verry Purba menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara, kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memenuhi unsur tindak pidana narkotika.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Dari hasil gelar perkara, kedua tersangka telah memenuhi unsur pasal yang disangkakan. Proses penyidikan terus berjalan untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut,” jelas AKP Verry Purba.
Gatot Subroto Dipulangkan Setelah Tidak Terbukti Terlibat
Dalam rangkaian pemeriksaan perkara tersebut, penyidik juga memeriksa seseorang bernama Gatot Subroto.
Namun, setelah dilakukan pendalaman, yang bersangkutan dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam kasus narkotika tersebut.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Gatot Subroto dapat dikembalikan kepada pihak keluarga karena tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang disangkakan. Hasil tes urinnya juga dinyatakan negatif narkotika.
AKP Verry Purba menegaskan bahwa setiap proses penindakan dan pemeriksaan dilakukan berdasarkan fakta serta hasil penyidikan.
Polres Simalungun Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba hingga Bandar
AKP Verry Purba menegaskan, Polres Simalungun akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap kasus narkotika yang berhasil diungkap.
Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dengan menangkap pengguna atau pelaku yang berada di tingkat bawah. Pengembangan harus dilakukan untuk mengungkap pemasok dan pihak yang memiliki peran lebih besar dalam jaringan peredaran narkotika.
“Kami tidak akan berhenti hanya pada pengguna atau pengedar kecil. Kasus akan terus dikembangkan hingga menyentuh bandar di atasnya, demi mewujudkan Simalungun yang bersih dari narkoba,” tegas AKP Verry Purba.
Polres Simalungun juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkoba sekaligus menjaga generasi muda dari ancaman narkotika.
Redaksi ANEWS Chanel










