Simalungun – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Kamis (3/7/2025) pukul 21.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Idik 2, Ipda Froom Pimpa Siahaan, S.H., berhasil meringkus dua tersangka pengedar sabu di Jalan Jambu Raya, Perumnas Batu VI, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Salah satu tersangka, MPS (26), diketahui sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah lama diburu pihak kepolisian. Tersangka lainnya berinisial RNS (26). Keduanya ditangkap saat diduga tengah menunggu pembeli sabu di depan rumah MPS.
Dari penggeledahan terhadap MPS, polisi menyita:
- 18 plastik klip kecil dan 2 plastik besar berisi sabu (total brutto 10,25 gram)
- Uang tunai Rp 400.000
- Timbangan digital
- 2 unit telepon genggam (Oppo hitam & Vivo biru)
- Dompet hitam
Sementara itu, barang bukti dari RNS antara lain:
- 3 plastik klip kecil berisi sabu (brutto 0,60 gram)
- Uang tunai Rp 300.000
- Telepon genggam Realme kuning
- Dompet coklat
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa RNS memperoleh sabu dari MPS. Sedangkan MPS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal asal Kota Medan.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., pada Sabtu (5/7/2025) menegaskan, kedua tersangka telah ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengedar yang lebih luas dan melacak asal-usul narkotika ini,” ujarnya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkotika demi menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.
✅ Editor Redaksi : Bang Aziz















