SIMALUNGUN – Peristiwa kecelakan yang menewaskan 2 orang pekerja di PT. TPL sektor Aek Nauli masih menjadi pembahasan dikalangan masyarakat, di tambah lagi salah satu korban yang meninggal berisial RK warga Nagori Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan diketahui masih duduk di bangku sekolah dan itu bisa dibuktikan disalah satu sekolah yang ada di Kecamatan Tanah Jawa.
Hal itu dibenarkan oleh salah satu Guru Sekolah dimana korban berinisial RK adalah muridnya yang masih duduk di kelas III, Ungkap Guru yang enggan disebutkan namanya. Pada Jum’at (26/07/2024).
Baca Juga : Polres Simalungun Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Penganiayaan dan Pengerusakan di Sihaporas
Dalam kasus ini dapat di simpulkan bahwa perekrutan pekerja lapangan, pihak PT. TPL melalui Vendor PT. PT Marao Buana Putra ( MBP), diduga sudah melanggar Undang-undang tentang tenaga kerja.
Disebutkan, larangan pengusaha mempekerjakan anak diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 68 berbunyi, “Pengusaha dilarang mempekerjakan anak.”
Dalam undang-undang ini, batas usia minimal tenaga kerja di Indonesia adalah 18 tahun. Bagi pengusaha atau pihak-pihak yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi hukum. Para pelanggar akan dijerat pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun.
Selanjutnya, terkait hal tersebut, awak Media menginformasikan Kasad Reskrim Polres Simalungun AKBP Ghulam Yuniar Luthfi STK, SIK MH, menurutnya, “kasus ini masih dalam penyidikan dan akan didalami, sementara sopirnya masih kami tahan, Ungkapnya.
Selanjutnya Awak Media Bertanya apakah peristiwa ini bisa dikategorikan kelalaian Ndan…!, Kasad Reskrim menjawab, ” Betul kelalaian sopirnya.
Baca Juga : Pengedar Narkoba berhasil diamankan Polres Simalungun dalam Operasi Grebek Kampung Narkoba
Tewasnya 2 pekerja tersebut menyisakan duka mendalam yang saat ini dirasakan kedua keluarga Korban Kecelakan Kerja di Areal PT. Toba Pulp Lestari (TPL) , Dua korban tersebut 1 diantaranya warga Nagori Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan dan satunya lagi diketahui Warga Maligas Tongah, Kecamatan Tanah Jawa.
Untuk melengkapi data dugaan pelanggan tentang perekrutan Tanaga kerja, yang dilakukan pihak PT. TPL awak media juga sudah berkoordinasi dengan Bupati Simalungun melalui Kadis Tanaga Kerja, Dimana Kadis Tenaga Kerja saat ditelpon meminta awak media datang ke kantornya dalam waktu dekat ini. Terangnya. (Tim)
Editor Redaksi : A01


















