Pematangsiantar, Sumatera Utara – Kepolisian Sektor (Polsek) Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar, berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di pinggir Jalan Ringroad, Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Tiga dari empat pelaku berhasil diamankan pada Sabtu malam, 28 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah ES (27), AC alias Penyok (20), dan JPS (29), yang seluruhnya berdomisili di Jalan Pabrik, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial EP masih dalam pengejaran intensif oleh pihak kepolisian.
Korban dalam peristiwa ini adalah Rional Lubis (33), warga Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Gurilla. Ia mengalami luka di wajah dan sekujur tubuh akibat dikeroyok oleh para pelaku.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Sabtu, 21 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban bertemu AC alias Penyok dan seorang wanita di pinggir jalan.
Korban menegur mereka dengan mengatakan, “Ngapain kalian berduaan di jalan malam-malam begini?” Teguran tersebut memicu cekcok mulut.
Merasa tidak senang, teman wanita AC kemudian menghubungi tiga pelaku lainnya. Tak lama kemudian, ketiganya datang ke lokasi dan bersama AC melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga terjatuh.
Dua orang saksi yang melihat kejadian segera menolong korban dan membawanya ke Polsek Siantar Martoba.
Korban kemudian membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/52/VI/2025/SPKT/Polsek Siantar Martoba/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara, tertanggal 22 Juni 2025.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pada Sabtu malam, 28 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba IPDA Juhandya Malau bersama tim opsnal berhasil mengamankan ketiga pelaku saat sedang minum tuak di sebuah kafe di pinggir Jalan Ringroad. Mereka langsung dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Restuadi, SH, menyatakan bahwa para pelaku akan dikenakan Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang “Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang hingga mengakibatkan luka dan/atau penganiayaan.”
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan terus memburu pelaku yang masih buron.
Tim Redaksi



















