Dairi – Kejadian pemerasan dan pengeroyokan yang terjadi di Jalan Simpang Kemiri Kutaimbaru, Desa Harapan, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi pada Sabtu (24/5/2025) berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Dairi. Tiga tersangka, SS (27), SP (47), dan S (26), telah diringkus atas dugaan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap dua korban, AS (31) dan A (62), warga Kabupaten Aceh Selatan.
Peristiwa bermula saat AS dan keluarganya hendak menuju Aceh melalui jalur tersebut yang saat itu terhalang longsor. SS, salah satu tersangka, meminta uang Rp 50.000 kepada sopir korban, FW, sebagai syarat untuk melewati jalan yang terdampak longsor. Penolakan dari keluarga AS memicu pertengkaran. Perselisihan tersebut berujung pada penganiayaan terhadap AS yang turun dari mobil untuk membantu FW.
Tidak hanya SS, SP dan S yang berada di lokasi turut serta melakukan penganiayaan terhadap AS dan A. Kekerasan yang dilakukan mengakibatkan AS mengalami luka memar di punggung dan tangan kanan, sementara A, yang sudah lanjut usia, menderita luka lebam di mata kanan dan memar di badan serta punggung. Mobil korban juga dirusak dengan lemparan batu, mengakibatkan kaca belakang pecah. Keluarga AS kemudian diusir karena menolak membayar uang yang diminta.
Atas laporan korban, Sat Reskrim Polres Dairi langsung bergerak cepat dan menangkap ketiga tersangka di lokasi kejadian. Ketiganya kini ditahan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 170 Ayat (1) Subs Pasal 351 Ayat (1) Jo 406 Jo 335 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Kasus ini menjadi perhatian mengingat tindakan premanisme dan pemerasan yang dilakukan para tersangka di jalan umum yang terdampak bencana alam. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan serupa dan penegakan hukum yang tegas dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban. (ABR)
Editor Redaksi : @01








