MEDAN – Polemik pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) IX di Jalan Perwira II, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, memicu kegelisahan warga. Proses yang seharusnya menjadi ruang penyaluran aspirasi masyarakat kini dipertanyakan setelah muncul dugaan intervensi dalam penetapan pejabat lingkungan tersebut.
Nama Endang Fiska Dewi Astuti, yang memperoleh dukungan terbanyak dari warga dengan 310 suara, hingga kini belum juga menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari pihak Kecamatan Medan Timur.
Sebaliknya, beredar informasi bahwa SK tersebut berpotensi diberikan kepada M. Salim, mantan Kepala Lingkungan yang dalam proses penjaringan dukungan warga disebut hanya memperoleh sekitar 115 suara.
Situasi ini memicu pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi proses pengangkatan Kepala Lingkungan.
Informasi yang dihimpun hingga Rabu malam (4/3) menyebutkan SK pengangkatan Kepling IX belum juga diserahkan kepada pihak yang memperoleh dukungan terbanyak dari warga.
Sejumlah warga menduga adanya intervensi dari pihak kecamatan yang berupaya mempertahankan M. Salim sebagai Kepala Lingkungan.
Bahkan, beredar kabar bahwa Lurah Pulo Brayan Bengkel disebut diminta menemui Endang Fiska Dewi agar bersedia mengalah dan tidak dilantik.
Meski demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan dari warga dan belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak kelurahan.
Ketidakpastian ini memicu reaksi keras dari masyarakat Lingkungan IX.
Salah seorang warga sekaligus tim pendukung Endang Fiska Dewi, Timbel, mengatakan masyarakat merasa aspirasi mereka tidak dihargai.
“Endang Fiska Dewi mendapat 310 suara, sementara M. Salim hanya 115 suara. Kalau yang didukung mayoritas warga tidak dilantik, lalu untuk apa proses penjaringan dukungan dilakukan?” ujarnya.
Ia menegaskan warga siap melakukan aksi unjuk rasa jika keputusan pengangkatan dianggap tidak mencerminkan aspirasi masyarakat.
“Kalau Camat tetap melantik orang titipannya, kami akan turun aksi ke Kantor Wali Kota Medan dan meminta agar Camat Medan Timur serta Lurah Pulo Brayan Bengkel dievaluasi,” tegasnya.
Penolakan terhadap kemungkinan kembalinya M. Salim juga datang dari warga lain.
Seorang warga bernama Jumiati mengaku masih mengingat sejumlah persoalan yang terjadi saat M. Salim menjabat sebagai Kepala Lingkungan sebelumnya.
Menurutnya, pernah muncul keluhan terkait penyaluran bantuan sosial yang tidak berjalan dengan baik.
“Dulu sempat ada masalah bantuan beras yang tidak dibagikan tepat waktu sampai akhirnya rusak. Warga bahkan pernah melakukan protes karena hal itu,” ujarnya.
Ia mengatakan mayoritas warga kini berharap lingkungan mereka dipimpin oleh sosok baru.
Sementara itu, Endang Fiska Dewi Astuti mengaku kecewa dengan situasi yang berkembang.
Ia menilai dukungan mayoritas warga seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam pengangkatan Kepala Lingkungan.
“Kami menghormati aturan yang berlaku. Namun jika aspirasi masyarakat diabaikan, kami akan menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Endang menyebut pihaknya mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan ini kepada Pemerintah Kota Medan, serta menempuh langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika diperlukan.
Saat dikonfirmasi, Camat Medan Timur Fernanda, S.STP, menjelaskan bahwa mekanisme yang berlaku berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 dan Perwal Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 bukanlah pemilihan, melainkan pengangkatan Kepala Lingkungan.
Menurutnya, dukungan masyarakat minimal 30 persen dari jumlah kepala keluarga merupakan salah satu syarat administratif dalam proses tersebut.
“Tidak ada pemilihan Kepala Lingkungan. Mekanismenya adalah pengangkatan, dan dukungan masyarakat merupakan salah satu syarat dalam proses itu,” jelasnya.
Camat Fernanda juga membantah tudingan bahwa M. Salim merupakan “titipan” dirinya ataupun oknum anggota DPRD.
“Itu tidak benar,” ujarnya.
Namun saat ditanya lebih lanjut terkait dukungan M. Salim yang disebut belum mencapai 30 persen, Camat Fernanda tidak memberikan komentar tambahan.
Berdasarkan data yang dihimpun warga, jumlah kepala keluarga di Lingkungan IX diperkirakan berkisar 550 hingga 600 KK.
Jika mengacu pada angka tersebut, maka dukungan 115 suara yang diperoleh M. Salim diperkirakan berada di kisaran sekitar 20 persen, atau di bawah batas minimal 30 persen dukungan masyarakat yang disebut dalam aturan.
Sebaliknya, dukungan terhadap Endang Fiska Dewi disebut mencapai lebih dari 50 persen dari jumlah kepala keluarga.
Perbedaan angka tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi penerapan aturan dalam proses pengangkatan Kepala Lingkungan.
Di tengah polemik ini, beredar pula kabar di masyarakat mengenai dugaan praktik suap dalam proses penerbitan SK pengangkatan Kepling IX.
Namun hingga saat ini, informasi tersebut masih berupa isu yang beredar di tengah warga dan belum dapat diverifikasi kebenarannya.
Warga berharap Pemerintah Kota Medan dapat turun tangan untuk memastikan proses pengangkatan berjalan transparan dan sesuai aturan.
“Yang paling tahu siapa yang layak memimpin lingkungan ini adalah warga sendiri. Kami hanya ingin prosesnya adil dan terbuka,” ujar seorang warga.
(Tim)












