DELI SERDANG — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara mengungkap jaringan pengiriman narkotika jenis ganja dari Provinsi Aceh menuju wilayah Medan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 169,6 kilogram ganja serta menangkap tiga orang yang diduga terlibat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, mengatakan total ganja yang berhasil disita dari pengungkapan tersebut mencapai 169.600 gram.
“Jumlah keseluruhan (ganja) 169.600 gram,” kata Andy, Minggu (9/8/2026).
Pengungkapan kasus ini dilakukan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (8/8/2026). Kasus tersebut bermula ketika polisi memperoleh informasi mengenai adanya pengiriman ganja menggunakan sebuah mobil dari Aceh menuju Medan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan yang dicurigai membawa narkotika.
Petugas kemudian menghentikan sebuah mobil Toyota Avanza yang melintas di Dusun X, Jalan Pelita, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, sekitar pukul 16.45 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua orang berada di dalam kendaraan tersebut. Penggeledahan kemudian dilakukan dan petugas menemukan 65 bungkus ganja yang diperkirakan memiliki berat sekitar 52 kilogram.
“Dari penggeledahan mobil, tim berhasil menemukan dua karung goni yang di dalamnya terdapat 65 bungkus bal lakban warna cokelat yang diduga berisikan ganja dengan berat 52.000 gram,” jelas Andy.
Dua orang yang berada di dalam mobil tersebut kemudian diamankan. Keduanya masing-masing berinisial RD (43) dan MJ (41), yang diketahui merupakan warga Provinsi Aceh.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap RD dan MJ, polisi memperoleh informasi bahwa ganja tersebut diduga diperoleh dari seseorang di wilayah Aceh Timur.
Kedua pelaku mengaku hanya diperintah untuk membawa dan mengantarkan narkotika tersebut menuju wilayah Medan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan kedua pelaku. Penyelidikan mengarah ke sebuah perumahan yang berada di Jalan Pelita, Kabupaten Deli Serdang.
Dari hasil pengembangan tersebut, petugas menemukan seorang pria berinisial YJ (36) yang diduga berperan sebagai penerima ganja dari dua pelaku sebelumnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi kedua. Hasilnya, polisi kembali menemukan ganja dalam jumlah besar yang diduga berkaitan dengan jaringan pengiriman tersebut.
Barang bukti yang ditemukan di antaranya satu kardus berisi sekitar 57,6 kilogram ganja, satu keranjang plastik berisi sekitar 40,8 kilogram ganja, satu kardus berisi sekitar 18,4 kilogram ganja, serta satu ember berisi sekitar 800 gram ganja.
Dengan penemuan tersebut, total narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan dari rangkaian pengungkapan mencapai 169,6 kilogram.
“TKP kedua ini merupakan hasil pengembangan,” jelas Andy.
Ketiga pelaku kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul narkotika, pihak yang memerintahkan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Ditresnarkoba Polda Sumut dalam memutus jalur peredaran narkotika yang masuk dari Aceh menuju Sumatera Utara.
Dengan barang bukti mencapai 169,6 kilogram ganja, kasus tersebut menunjukkan bahwa jalur distribusi narkotika masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Polisi menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkotika hingga ke pihak yang berada di balik pengiriman barang haram tersebut.
Tim











