SIMALUNGUN— Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D1 Jawa Maligas/Marihat Bayu dengan nilai kontrak mencapai Rp1.973.128.000 menjadi sorotan. Pasalnya, pelaksanaan pekerjaan di lapangan diduga menggunakan metode manual pada sejumlah pekerjaan yang semestinya mengacu pada metode pelaksanaan serta spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.

Proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Simalungun tersebut dikerjakan oleh CV Greni Utama, berdasarkan kontrak tertanggal 16 Juli 2026, dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender.

Sorotan utama kini mengarah pada metode pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Pertanyaannya, apakah metode pengerjaan manual yang digunakan benar-benar diperbolehkan dalam RKS dan spesifikasi teknis proyek?

Sebab, apabila metode yang diterapkan berbeda dari dokumen kontrak dan perbedaan tersebut berpengaruh terhadap mutu, volume, atau hasil akhir pekerjaan, maka diperlukan penjelasan dari pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pelaksanaan proyek.

DPUTR Simalungun bersama konsultan pengawas perlu menjelaskan secara terbuka metode kerja yang disetujui dalam proyek tersebut. Termasuk apakah penggunaan mesin molen diwajibkan atau hanya salah satu metode yang diperbolehkan, bagaimana ketentuan komposisi campuran beton, serta prosedur pemeriksaan mutu yang telah dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang.

Hal ini penting karena mutu pekerjaan konstruksi tidak hanya dilihat dari selesainya pekerjaan secara administratif, tetapi juga dari kesesuaian pelaksanaan dengan kontrak, spesifikasi teknis, standar mutu, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi dengan memperhatikan antara lain standar keamanan, keselamatan, kesehatan, keberlanjutan, serta mutu pekerjaan.

Karena itu, apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi atau volume kontrak, maka perlu dilakukan verifikasi dan pemeriksaan berdasarkan dokumen kontrak, hasil pengukuran, bukti pembayaran, serta hasil pengujian mutu.

Jika pemeriksaan resmi kemudian menemukan adanya kerugian keuangan negara dan memenuhi unsur pelanggaran hukum, tindak lanjut tentu harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proyek dengan nilai hampir Rp2 miliar tersebut bukan sekadar persoalan papan nama atau penyelesaian administrasi. Infrastruktur irigasi yang dibangun menggunakan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan kualitas, volume, dan pelaksanaannya.

Karena itu, publik menunggu penjelasan dari DPUTR Kabupaten Simalungun, konsultan pengawas, dan CV Greni Utama mengenai:

  1. Apa metode pelaksanaan yang tercantum dalam RKS dan spesifikasi teknis?
  2. Apakah metode manual yang digunakan di lapangan telah mendapat persetujuan pengawas?
  3. Apakah penggunaan mesin molen diwajibkan dalam dokumen kontrak?
  4. Bagaimana komposisi dan standar mutu campuran beton yang dipersyaratkan?
  5. Apakah telah dilakukan pemeriksaan atau pengujian mutu terhadap pekerjaan beton?
  6. Apakah volume pekerjaan yang telah dibayarkan telah diverifikasi dan sesuai dengan hasil pekerjaan di lapangan?

Klarifikasi dari pihak terkait penting agar persoalan ini tidak berkembang hanya berdasarkan dugaan. Jika pekerjaan memang telah dilaksanakan sesuai kontrak dan spesifikasi, penjelasan serta dokumen pendukung dapat memberikan kepastian kepada masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka hasil pemeriksaan yang objektif dapat menjadi dasar bagi langkah perbaikan maupun tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.

Publik berhak mengetahui bahwa anggaran pembangunan irigasi digunakan untuk menghasilkan infrastruktur yang sesuai kontrak, memenuhi standar mutu, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Oleh: B. Sirait