SIMALUNGUN – Punya keluhan soal keamanan? Laporan belum ditindaklanjuti? Atau menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum polisi?

Kini warga Kabupaten Simalungun tak harus repot datang ke kantor polisi.

Polres Simalungun Polda Sumatera Utara membuka kanal pengaduan langsung “Hallo Kapolres Simalungun” melalui WhatsApp di nomor +62 811-6501-516.

Nomor tersebut menjadi salah satu pintu komunikasi masyarakat dengan Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M., untuk menyampaikan informasi, keluhan maupun pengaduan yang membutuhkan perhatian kepolisian.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, layanan tersebut merupakan upaya kepolisian memangkas jarak antara masyarakat dengan pimpinan Polres.

Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 16.20 WIB.

“Tujuan kami sudah pasti ingin memberikan rasa aman, nyaman, dan lancar bagi masyarakat Kabupaten Simalungun. Ini juga merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat melalui kegiatan Polres Simalungun Polda Sumatera Utara berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat,” ujar Verry.

Yang menarik, hotline tersebut tidak hanya ditujukan untuk laporan gangguan keamanan.

Warga yang merasa pengaduannya di tingkat Polsek tidak mendapat tindak lanjut juga dapat menyampaikannya melalui kanal tersebut.

Begitu pula jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran, pungutan liar, atau perilaku oknum anggota yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Artinya, hotline ini juga menjadi jalur pengawasan masyarakat terhadap pelayanan anggota Polri di lapangan.

“Kami ingin memastikan tidak ada laporan warga yang terabaikan. Jika ditemukan penyimpangan oleh anggota, akan langsung kami tindak lanjuti,” tegas Verry.

Kehadiran kanal ini diharapkan membuat masyarakat lebih berani menyampaikan persoalan yang mereka alami tanpa harus terlebih dahulu datang dan bertatap muka dengan petugas.

Selain pengaduan terkait pelayanan kepolisian, masyarakat juga dapat menyampaikan informasi mengenai berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Mulai dari dugaan tindak kriminal, aksi premanisme, balap liar, kecelakaan lalu lintas hingga persoalan keamanan lainnya dapat dilaporkan melalui kanal yang tersedia.

Menurut Verry, informasi yang masuk akan menjadi bagian dari pemantauan kepolisian sehingga jajaran terkait dapat segera melakukan penanganan sesuai kebutuhan.

“Program ini kami hadirkan agar masyarakat tidak lagi merasa jauh dari institusi kepolisian. Semua bisa dilaporkan langsung, cepat, dan aman,” katanya.

Selain WhatsApp “Lapor Pak Kapolres”, Polres Simalungun mengingatkan masyarakat bahwa Call Center Polri 110 juga tetap dapat digunakan.

Layanan 110 beroperasi selama 24 jam dan bebas pulsa. Masyarakat dapat menggunakannya untuk meminta bantuan maupun melaporkan kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi.

Panggilan tersebut akan diteruskan kepada operator Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sesuai wilayah pelapor.

“Kami harap dengan adanya dua kanal ini, baik WhatsApp maupun Call Center 110, masyarakat Simalungun semakin mudah menjangkau kami kapan pun dibutuhkan,” pungkas Verry.

Dengan dibukanya jalur komunikasi langsung tersebut, Polres Simalungun ingin memastikan satu hal: persoalan warga tidak berhenti hanya karena sulit menemukan pintu untuk mengadu.

Kini, warga memiliki dua jalur yang bisa digunakan—WhatsApp “Hallo Kapolres Simalungun” dan Call Center 110—untuk menyampaikan informasi maupun meminta bantuan kepolisian.

(Tim)