SIMALUNGUN – Aksi pencurian ternak lembu yang meresahkan warga akhirnya terbongkar. Seorang pria berinisial R, warga Huta I, Nagori Taratak Nagodang, Kecamatan Ujung Padang, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas bersama Unit Jahtanras Polres Simalungun setelah jejak lembu hasil curian ditelusuri hingga ke wilayah Kabupaten Batu Bara.
Lebih mengejutkan, dari hasil pemeriksaan awal, R mengakui bahwa aksi pencurian ternak tersebut bukan yang pertama kali dilakukannya. Ia mengaku sudah dua kali mencuri lembu.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Misrianto (57) kehilangan seekor lembu betina miliknya pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Lembu tersebut sebelumnya berada di kandang di Areal Perumahan Pondok Afdeling I, Kebun Tinjowan, Nagori Sei Merbau, Kecamatan Ujung Padang.
Korban baru menyadari ternaknya hilang dan kemudian melakukan pencarian di sekitar kawasan perkebunan serta area penggembalaan. Selama dua hari, lembu tersebut tidak ditemukan.
Titik terang muncul pada Senin, 10 Agustus 2026.
Korban mendapatkan informasi dari anaknya bahwa lembu yang selama ini dicari terlihat berada di Desa Sei Ajam, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Korban bersama istrinya langsung mendatangi lokasi tersebut.
Setibanya di sana, korban mendapati lembunya berada di kandang milik seorang pembeli berinisial MA alias Mariadi.
Setelah diperiksa, korban memastikan bahwa lembu tersebut merupakan miliknya.
MA kemudian kooperatif dan mempersilakan korban membawa pulang ternak tersebut.
Temuan ini menjadi petunjuk penting bagi polisi karena lembu yang hilang dari kandang korban ternyata sudah berpindah tangan dan dibawa ke wilayah kabupaten lain untuk dijual.
Korban kemudian membawa pulang lembunya dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Bosar Maligas.
Laporan resmi kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas dengan melakukan pengecekan serta olah TKP di lokasi hilangnya ternak.
Polisi juga meminta keterangan dari MA yang sebelumnya membeli lembu tersebut.
Meski tidak mengetahui identitas pelaku secara pasti, MA memberikan ciri-ciri fisik orang yang menjual lembu kepadanya pada 8 Agustus 2026.
Informasi tersebut kemudian dianalisis dan dikembangkan bersama Unit Jahtanras Polres Simalungun.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengidentifikasi sosok yang diduga kuat sebagai pelaku.
Identitas tersebut mengarah kepada R, warga Huta I, Nagori Taratak Nagodang, Kecamatan Ujung Padang.
Tidak ingin kehilangan jejak, polisi langsung melakukan pencarian.
Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas bersama Unit Jahtanras Polres Simalungun bergerak menuju wilayah Kecamatan Ujung Padang untuk mencari keberadaan R.
Hasilnya tidak sia-sia.
R akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti dan dibawa ke Polsek Bosar Maligas untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan awal, R akhirnya mengakui bahwa dirinya merupakan orang yang melakukan pencurian lembu milik Misrianto.
Namun pengakuan tersebut justru membuka fakta lain.
R mengaku telah melakukan pencurian ternak lembu sebanyak dua kali.
Polisi kini masih mendalami pengakuan tersebut untuk mengetahui apakah terdapat korban lain, lokasi lain, maupun barang bukti tambahan yang berkaitan dengan aksi pencurian sebelumnya.
Dari perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi pencurian serta satu ekor lembu milik korban.
Polisi juga sedang memproses penyitaan satu unit mobil pick-up Daihatsu Grand warna putih nomor polisi BB 8045 FF yang diduga digunakan untuk mengangkut lembu hasil pencurian.
Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi, S.H., menegaskan bahwa keberhasilan menangkap pelaku tidak terlepas dari kecepatan personel dalam menindaklanjuti laporan serta koordinasi dengan Unit Jahtanras Polres Simalungun.
“Begitu laporan diterima, kami langsung bergerak. Dari lokasi kejadian, kami telusuri ke mana ternak dibawa dan siapa yang menjualnya. Keterangan pembeli menjadi petunjuk penting sampai akhirnya identitas pelaku berhasil kami ungkap,” tegas IPTU Sonni.
Saat ini R telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Polsek Bosar Maligas juga masih mendalami pengakuan bahwa R telah melakukan pencurian ternak sebanyak dua kali.
Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah masih terdapat korban lain yang belum melapor serta mengungkap secara utuh rangkaian perbuatan yang dilakukan tersangka.
Kapolsek menegaskan proses hukum akan terus berjalan dan pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum sesuai tahapan penyidikan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku pencurian ternak bahwa jejak kejahatan tidak mudah dihapus. Ternak yang dicuri dan kemudian dijual ke daerah lain tetap dapat ditelusuri melalui keterangan saksi, barang bukti dan rangkaian informasi yang dikembangkan penyidik.
Satu lembu hilang. Jejaknya ditelusuri. Penjual ditemukan. Identitas pelaku terbongkar. Dan R akhirnya berhadapan dengan hukum.
Kini polisi masih menggali lebih dalam pengakuan “sudah dua kali mencuri lembu” tersebut.
(TS)












