ASAHAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RIS yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap Dahlan Panjaitan (22) hingga meninggal dunia. Penangkapan tersebut menjadi perkembangan signifikan dalam pengungkapan kasus dugaan aksi main hakim sendiri yang sempat menyita perhatian publik dan viral di media sosial.
Tersangka diamankan pada Jumat (7/8/2026) di kawasan Jalan Sei Asahan, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan setelah melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Asahan.
Kasus ini bermula dari peristiwa tragis yang terjadi pada Kamis (4/6/2026) di Dusun IX, Desa Silau Jawa, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan. Saat itu, korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka-luka di sekujur tubuh dan hanya mengenakan celana dalam.
Korban yang masih bernyawa sempat dievakuasi ke Puskesmas Bandar Pasir Mandoge untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, akibat luka berat yang dideritanya, nyawa Dahlan Panjaitan tidak berhasil diselamatkan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh sejumlah warga setelah dituduh melakukan pencurian. Dugaan aksi main hakim sendiri tersebut kini menjadi fokus penyidikan aparat kepolisian guna memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Polres Asahan menegaskan bahwa penangkapan RIS bukanlah akhir dari proses penyidikan. Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi dan memburu pelaku lain yang diduga ikut melakukan penganiayaan terhadap korban.
Polisi juga tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka tambahan apabila ditemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penahanan terhadap tersangka, serta menyiapkan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diserahkan kepada aparat penegak hukum. Tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dan dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana bagi para pelakunya. (Tim)










