ANEWS-Chanel : Polres Tanah Karo kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Senin, 16 Juni 2025, pukul 16.00 WIB di Aula Pur Pur Sage Mapolres Tanah Karo, Wakapolres Tanah Karo, Kompol Zulham, S.H., S.Kom., M.H., M.M., didampingi Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan dan Kasi Humas Iptu P. Maha, mengumumkan keberhasilan pengungkapan jaringan curanmor lintas wilayah. Sebanyak tujuh tersangka telah diamankan, dan barang bukti berupa enam sepeda motor serta satu unit truk berhasil disita.
Kompol Zulham menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Satreskrim dan Polsek Berastagi yang secara intensif menyelidiki beberapa laporan kehilangan kendaraan bermotor. Penyelidikan yang berawal dari laporan masyarakat tersebut akhirnya mengungkap sebuah jaringan curanmor yang beroperasi di beberapa wilayah. “Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari beberapa laporan masyarakat, yang akhirnya menuntun kita kepada satu jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas wilayah,” tegas Kompol Zulham. Ia menambahkan bahwa enam tersangka telah diamankan, sementara penyelidikan masih terus berlanjut untuk menangkap pelaku lainnya.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Rasmaju Tarigan, S.H., merinci kronologi penangkapan para pelaku. Kasus pertama terungkap di Berastagi pada 5 Juni 2025, berawal dari laporan Kadri Wibowo yang kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 5413 JAF di Jalan Abdi, Kelurahan Gundaling I. Tim Satreskrim berhasil mengamankan tersangka CT, yang kemudian mengakui perbuatannya dan menyebutkan keterlibatan GS (36), warga Desa Lau Gendek. GS berhasil ditangkap keesokan harinya di kawasan Medan Baru. Dari kedua tersangka, polisi menyita satu kunci T dan sepeda motor milik korban.
Kasus kedua terjadi pada 10 Juni 2025 di Desa Situnggaling, Kecamatan Merek. Korban, Mutiara Br Perangin-angin (46), seorang PNS asal Simalungun, kehilangan satu unit truk colt diesel kuning BK 9430 TE. Pelaku, DWU (50), warga Binjai, berhasil ditangkap di wilayah Pancur Batu pada hari yang sama, bersama barang bukti truk dan kunci T. Namun, dua rekan DWU masih dalam pengejaran (DPO).
Polres Tanah Karo mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu mengungkap kasus ini. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Tanah Karo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan rasa aman kepada warga.
Polisi juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib. Penyelidikan terhadap jaringan curanmor ini masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan mengembangkan kasus lebih lanjut. Polisi juga berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku curanmor sesuai dengan hukum yang berlaku. (Tim)
Editor Redaksi : A01









