MEDAN – Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang berujung maut menggemparkan Kota Medan dan viral di media sosial. Polres Medan resmi menetapkan A (46) sebagai tersangka pembunuhan terhadap istrinya sendiri, NS (40), yang terjadi di Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia.
Fakta penyidikan mengungkap, aksi keji tersebut dipicu rasa kecewa dan emosi sesaat pelaku setelah korban menolak ajakan berhubungan intim. Penolakan itu diduga memicu pertengkaran yang berujung pada tindak kekerasan fatal.
Dalam kondisi emosi, tersangka membekap wajah korban menggunakan bantal hingga kehabisan napas dan meninggal dunia. Ironisnya, setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku justru sempat tidur di samping jenazah istrinya, lalu mencoba merekayasa kematian korban seolah-olah terjadi secara wajar.
Namun upaya pelaku untuk mengelabui aparat penegak hukum gagal total. Kecurigaan muncul saat petugas menemukan luka cakaran di tubuh tersangka, yang mengindikasikan adanya perlawanan dari korban sebelum mengembuskan napas terakhir.
Hasil autopsi yang dilakukan semakin menguatkan dugaan pembunuhan. Tim forensik memastikan terdapat tanda-tanda kekerasan fisik yang menyebabkan kematian korban, sehingga menepis klaim kematian alami yang sempat dibangun pelaku.
Berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan saksi serta forensik, penyidik Polres Medan akhirnya menetapkan A sebagai tersangka. Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini kembali menjadi pengingat keras bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah kejahatan serius, bukan urusan privat, dan setiap bentuk kekerasan memiliki konsekuensi hukum berat. Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku KDRT, terutama yang berujung pada hilangnya nyawa.
Tim Red













