SIMALUNGUN – Komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Seorang wanita asal Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, nekat menempuh perjalanan ratusan kilometer hingga ke Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, namun bukan untuk bekerja atau berwisata, melainkan diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tersangka Mimbakni (29), warga Dusun Bakti, Desa Sampaimah, Kecamatan Minyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, diamankan personel Polsek Gunung Malela saat penggerebekan di sebuah kamar tempat hiburan malam di Huta III, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan Lira Sakila Perangin-Angin (19), warga setempat, yang diduga baru saja mengonsumsi sabu bersama Mimbakni.

Kapolsek Gunung Malela AKP Hengki Siahaan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi Rabu (5/8/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di lokasi hiburan malam tersebut.

“Begitu menerima informasi, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Roy Rumapea, S.H., bersama tim opsnal untuk bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Gunung Malela,” tegas AKP Hengki Siahaan.

Penggerebekan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor Sp.Gas/111/VIII/2026/Reskrim tertanggal 4 Agustus 2026 dengan didampingi perangkat Nagori Marihat Bukit.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi diduga sabu seberat bruto 0,50 gram yang disimpan di dalam lemari pakaian. Polisi juga mengamankan satu kaca pirex, satu alat hisap (bong), dan satu sekop sabu yang terbuat dari pipet, yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, Mimbakni mengakui bahwa dirinya baru selesai menggunakan sabu bersama Lira Sakila Perangin-Angin. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung mengamankan keduanya untuk diproses lebih lanjut.

Lebih jauh, Mimbakni juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial Kelling yang berdomisili di kawasan Mabar, Kota Medan. Keterangan itu kini menjadi dasar bagi kepolisian untuk mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang lebih besar.

“Informasi mengenai pemasok sabu tersebut sedang kami dalami. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” ujar AKP Hengki Siahaan.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polres Simalungun guna menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

AKP Hengki Siahaan juga mengajak masyarakat agar terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan polisi sendiri. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan agar generasi muda Simalungun dapat terhindar dari bahaya narkotika. Setiap informasi yang diberikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional,” pungkasnya.

(Tim)