Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Kamis, 3 Juli 2025, menerima titipan uang sebesar Rp 2.462.000.000 (dua miliar empat ratus enam puluh dua juta rupiah) dari terdakwa IFS, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan.
Uang tersebut merupakan bagian dari pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per desa pada Tahun Anggaran 2023.
Penyerahan dana ini merupakan tahap kedua pengembalian kerugian negara oleh IFS. Sebelumnya, pada Senin, 23 Juni 2025, terdakwa melalui kuasa hukumnya telah menitipkan Rp 3,5 miliar ke Kejatisu. Dengan tambahan tahap kedua, total uang yang sudah dikembalikan mencapai Rp 5.962.000.000, yang seluruhnya telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W Ginting, mengungkapkan total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 5.962.500.000.
Saat ini Proses hukum terhadap terdakwa IFS tetap berlanjut untuk memastikan seluruh kerugian negara dipulihkan sepenuhnya dan keadilan ditegakkan,” tegas Adre.
Kasus korupsi pemotongan ADD ini menjadi sorotan karena besarnya potongan 18% per desa yang dinilai berdampak signifikan terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Keberhasilan Kejatisu dalam menyita dana hasil korupsi diharapkan menjadi efek jera bagi pihak lain yang mencoba menyalahgunakan dana desa.
Pentingnya pengawasan ketat dan akuntabilitas tinggi dalam pengelolaan dana desa kembali ditegaskan. Transparansi dan penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan dana desa digunakan sebagaimana mestinya.
Tim Redaksi




















