MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali mengungkap modus baru peredaran narkotika yang menyasar masyarakat melalui rokok elektronik (vape). Kali ini, aparat membongkar sebuah home industri yang diduga memproduksi liquid vape mengandung etomidate, narkotika Golongan II, dengan bahan baku yang sementara diduga dipasok dari Kamboja.
Pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika kini tidak lagi sebatas mengedarkan barang jadi, tetapi telah berkembang menjadi industri rumahan yang mampu memproduksi sendiri liquid vape narkotika dalam jumlah besar dan siap dipasarkan dengan berbagai merek untuk mengelabui konsumen.
Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Rabu (5/8/2026), oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut menjelaskan, istilah home industri digunakan karena seluruh tahapan produksi dilakukan secara mandiri. Mulai dari pengadaan bahan baku, pencampuran cairan, pengisian cartridge, hingga pengemasan produk menggunakan berbagai kemasan dan merek vape yang siap diedarkan ke pasar.
“Ini kami sebut home industri karena seluruh proses produksi dilakukan secara lengkap. Ada bahan baku, alat produksi, proses pencampuran, pengisian cartridge hingga menjadi barang jadi yang siap dipasarkan,” tegas Kombes Pol. Andy Arisandi.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sembilan botol etomidate berkadar sekitar 90 persen berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik. Selain itu, turut diamankan nikotin, berbagai jenis flavor, alat ukur, pipet, alat pengisi cartridge, mesin pengering, alat press kemasan, cartridge kosong, serta kemasan berbagai merek vape yang diduga digunakan untuk menyamarkan produk ilegal tersebut.
Jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa aktivitas produksi telah dilakukan secara terstruktur. Berdasarkan perhitungan penyidik, satu botol etomidate berkapasitas sekitar 1.350 mililiter mampu menghasilkan sekitar 150 hingga 175 cartridge vape setelah dicampur dengan bahan lain. Dengan sembilan botol yang disita, ribuan cartridge diduga berpotensi diproduksi apabila seluruh bahan baku berhasil diolah.
Terbongkarnya home industri tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya barang mencurigakan yang disimpan di belakang sebuah rumah. Informasi itu langsung ditindaklanjuti personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama kepala lingkungan dan pemilik lahan. Hasil pemeriksaan di lokasi membuka fakta adanya aktivitas produksi liquid vape mengandung etomidate yang kemudian dikembangkan lebih lanjut.
“Hasil pengembangan mengarah kepada praktik produksi liquid vape mengandung etomidate. Saat ini kami telah memeriksa lima orang sebagai saksi dan masih terus mendalami peran masing-masing untuk menentukan status hukumnya,” ungkap Andy.
Penyidik juga menemukan keterkaitan perkara ini dengan pengungkapan sebelumnya yang dilakukan BNN Provinsi Sumatera Utara terhadap seorang tersangka berinisial T yang diamankan karena membawa cartridge vape berisi etomidate. Hasil penyelidikan awal mengindikasikan bahwa tersangka bukan hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga diduga terlibat dalam rantai produksi.
Untuk mengungkap secara utuh jaringan tersebut, penyidik akan melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian guna memperjelas peran setiap pihak sekaligus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
Yang menjadi perhatian serius aparat adalah dugaan asal-usul bahan baku etomidate. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, bahan baku tersebut diduga dikirim dari Kamboja menuju Kota Medan melalui jalur yang kini masih terus ditelusuri. Polisi tengah memburu pihak yang memasok bahan baku, mengidentifikasi jalur distribusi lintas negara, serta mengungkap jaringan yang diduga berada di balik bisnis ilegal tersebut.
“Kami masih mengembangkan asal-usul bahan baku ini, termasuk siapa yang mengirim dan bagaimana mekanisme distribusinya hingga masuk ke Indonesia. Semua itu menjadi fokus penyidikan lanjutan,” ujar Andy.
Polda Sumut menegaskan bahwa peredaran vape mengandung etomidate merupakan ancaman baru yang harus diwaspadai. Modus penggunaan kemasan rokok elektronik dinilai mampu menyamarkan narkotika sehingga lebih mudah beredar di tengah masyarakat, terutama menyasar kalangan remaja dan generasi muda.
Selain menimbulkan efek sesaat seperti hilang kesadaran, tubuh bergetar, hingga kondisi fly, penggunaan etomidate secara berulang juga berpotensi menyebabkan ketergantungan, gangguan fungsi otak, penurunan kemampuan kognitif, serta berdampak terhadap kesehatan mental.
Polda Sumut memastikan tidak akan berhenti pada pengungkapan lokasi produksi semata. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar seluruh mata rantai jaringan, mulai dari pemasok bahan baku, produsen, pengemas, distributor hingga pihak yang terlibat dalam pemasaran vape narkotika tersebut.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur menggunakan maupun memperjualbelikan vape yang mengandung zat narkotika. Informasi dari masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan modus baru yang terus berkembang di Sumatera Utara. (Tim)












