SERDANG BEDAGAI — Seorang pemerhati hukum yang akrab disapa Alvin meminta Kapolda Sumatera Utara menghentikan penanganan perkara dugaan pencurian dua tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang dilaporkan di Polsek Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian dua tandan sawit di Afdeling IV PTPN IV Regional I Gunung Manako, Desa Sibarau, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.

Alvin menyampaikan hal tersebut pada Senin (21/9/2026). Menurutnya, perkara itu bermula ketika Muhammad Ridho Saragih diduga diketahui oleh petugas keamanan perusahaan saat membawa dua tandan sawit dari kawasan perkebunan.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke Polsek Sipispis dengan nomor laporan LP/B/41/IX/2026/SPKT/POLRES TEBINGTINGGI/SEKTOR SIPISPIS/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 4 September 2026.

Ia menjelaskan, saat kejadian pihak keamanan perusahaan mengamankan Muhammad Ridho Saragih beserta barang bukti berupa dua tandan buah sawit di lokasi.

“Pada saat pertemuan di Polsek Sipispis, pihak pelapor juga mengakui bahwa Muhammad Ridho sedang menglangsir dua tandan sawit di lokasi kejadian, yakni di wilayah perkebunan PTPN IV Regional I Gunung Manako,” ujar Alvin.

Alvin menilai penanganan perkara tersebut perlu mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kondisi sosial masyarakat. Menurutnya, dalam sejumlah kasus pencurian hasil perkebunan, faktor ekonomi dan pemenuhan kebutuhan dasar dapat menjadi salah satu latar belakang terjadinya perbuatan tersebut.

Ia juga menyoroti nilai kerugian materiil dalam perkara yang disebutnya relatif kecil. Karena itu, Alvin mendorong agar penyelesaian perkara tersebut mempertimbangkan pendekatan restorative justice sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Restorative justice sangat penting agar hukum tidak terkesan tebang pilih atau tajam ke bawah. Penyelesaian secara adil dapat dipertimbangkan tanpa harus menjebloskan masyarakat kecil yang terdesak kondisi ekonomi ke dalam penjara,” katanya.

Alvin berharap aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan seluruh fakta dan kondisi yang berkaitan dengan perkara tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

(Tim/Red)