MEDAN – Bukannya menolong korban kecelakaan lalu lintas, seorang pria justru memanfaatkan situasi untuk mencuri sepeda motor yang tergeletak di lokasi kejadian. Kendaraan hasil curian itu kemudian dijual dan uangnya dihabiskan untuk membeli narkoba serta bermain judi online.

Aksi tidak bermoral tersebut akhirnya berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Patumbak. Polisi meringkus pelaku utama berikut seorang penadah, sementara dua orang lainnya masih diburu karena diduga ikut menguasai barang hasil kejahatan.

Korban diketahui bernama Tri Putra (20), warga Jalan Pertahanan, Kecamatan Patumbak. Sedangkan pelaku utama adalah Fatwa Aulia (25), warga Pantai Rambung, Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, IPTU Omrin Siallagan, menjelaskan, peristiwa bermula pada Rabu (22/7/2026) di Jalan Sisingamangaraja (SM Raja), tepat di depan loket KBT, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas.

Saat itu korban bersama dua rekannya dalam perjalanan pulang dari kawasan Padang Bulan. Di tengah perjalanan, sepeda motor Honda Vario BK 5014 ANH yang mereka kendarai bersenggolan dengan sebuah mobil hingga terjatuh.

Situasi mendadak ricuh ketika sejumlah warga meneriaki korban dan teman-temannya sebagai anggota geng motor. Karena panik dan takut diamuk massa, korban memilih menyelamatkan diri dengan meninggalkan sepeda motornya di lokasi.

Melihat keadaan tersebut, Fatwa diduga langsung memanfaatkan kelengahan korban. Tanpa rasa iba sedikit pun, ia membawa kabur sepeda motor yang baru saja ditinggalkan pemiliknya.

“Rekaman CCTV memperlihatkan dengan jelas pelaku mengambil dan membawa sepeda motor milik korban. Berdasarkan bukti tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari keluarga korban,” ujar IPTU Omrin Siallagan, Jumat (7/8/2026).

Berbekal rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi, polisi bergerak cepat memburu pelaku. Hasilnya, pada Rabu (29/7/2026), Fatwa berhasil ditangkap di Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Kota.

Saat hendak diamankan, petugas sempat mendapat hadangan dari sejumlah warga. Namun, personel Polsek Patumbak memberikan penjelasan secara humanis mengenai identitas pelaku dan perkara yang ditangani sehingga masyarakat akhirnya mendukung proses penangkapan.

Dalam pemeriksaan, Fatwa mengaku menjual sepeda motor curian tersebut kepada seorang pria bernama Mul di kawasan Jermal XV seharga Rp5 juta.

Tidak berhenti sampai di situ, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Mul sebagai penadah.

Dari pengakuan Mul, sepeda motor tersebut kemudian dijual kembali kepada seorang pria berinisial Y alias PU di kawasan Medan Area dengan harga Rp8,2 juta. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening istri Y yang berinisial LA.

Hingga kini, polisi masih memburu pasangan suami istri tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sekaligus mengamankan barang bukti.

Lebih memprihatinkan lagi, Fatwa mengaku uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi online.

Atas perbuatannya, pelaku utama dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian, sedangkan Mul sebagai penadah dipersangkakan melanggar Pasal 591 KUHP. Polisi memastikan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menangkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan penjualan kendaraan hasil kejahatan tersebut.

“Perbuatan pelaku bukan hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga mencederai nilai kemanusiaan. Di saat seseorang sedang mengalami musibah kecelakaan, pelaku justru memanfaatkan kesempatan untuk melakukan tindak pidana,” tegas IPTU Omrin Siallagan. (Tim)