MEDAN — Penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras 30 kilogram untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, menuai sorotan warga.
Persoalan bukan hanya menyangkut bantuan yang belum diterima sebagian warga, tetapi juga akurasi data penerima dan transparansi mekanisme penyalurannya.
Seorang warga Blok 8 Perumnas Helvetia berinisial DS mengaku dirinya tercatat sebagai penerima bantuan. Namun, hingga persoalan tersebut disampaikan, ia mengaku belum menerima bantuan setelah diminta menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh Kepala Lingkungan (Kepling) 9, Sutan.
DS mempertanyakan proses tersebut. Ia menilai masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar pencocokan data, mekanisme pembagian kartu barcode, serta alasan apabila warga yang tercatat sebagai penerima belum mendapatkan bantuan.
“Saya memiliki data dan dapat menunjukkan adanya warga yang menurut saya layak menerima bantuan, tetapi belum mendapatkannya. Di sisi lain, terdapat pula pensiunan ASN yang tercatat sebagai penerima bantuan,” ujar DS.
Pernyataan tersebut sekaligus membuka persoalan yang lebih luas: sejauh mana data penerima bansos benar-benar menggambarkan kondisi ekonomi masyarakat di lapangan?
DS mengaku menemukan warga yang menurut penilaiannya masih membutuhkan bantuan tetapi belum tercantum sebagai penerima. Sebaliknya, ia mempertanyakan adanya warga yang dinilai relatif mampu namun masih masuk dalam daftar penerima.
Atas kondisi tersebut, DS meminta agar proses verifikasi dan validasi data dilakukan kembali secara terbuka dan sesuai ketentuan.
Kepling: KTP untuk Pencocokan Data
Kepling 9 Perumnas Helvetia, Sutan, memberikan penjelasan berbeda. Ia menyebut permintaan KTP kepada warga dilakukan untuk mencocokkan identitas dengan data penerima bantuan.
Menurut Sutan, proses tersebut merupakan bagian dari pencocokan data dan bukan bertujuan menghambat warga mendapatkan bantuan.
Sutan juga membantah adanya penahanan kartu barcode seperti yang menjadi perhatian warga.
Perbedaan keterangan tersebut membuat persoalan tidak berhenti pada soal siapa yang menerima atau belum menerima bantuan. Transparansi proses pencocokan data dan mekanisme penyaluran juga menjadi bagian yang perlu dijelaskan kepada masyarakat.
Lurah: Penyaluran Mengacu Data Dinas Sosial
Lurah Helvetia, Hafiz, mengatakan pihak kelurahan telah mengetahui persoalan tersebut.
Menurut Hafiz, DS juga telah dipanggil ke kantor kelurahan pada Senin untuk membahas persoalan yang disampaikannya.
Hafiz menjelaskan bahwa pihak kelurahan dalam proses penyaluran bansos mengacu pada data penerima yang diterima dari Dinas Sosial.
Dengan kata lain, pihak kelurahan menyatakan pelaksanaan penyaluran berpedoman pada data yang telah ditetapkan, bukan menentukan sendiri siapa yang berhak menerima bantuan.
Dinas Sosial: Penerima Mengacu Data Desil
Perwakilan Dinas Sosial Kota Medan menjelaskan bahwa penentuan penerima bantuan mengacu pada data desil yang telah ditetapkan dalam program bantuan sosial.
Konsekuensinya, warga yang belum masuk dalam kelompok sasaran berdasarkan data tersebut belum dapat menerima bantuan melalui program yang bersangkutan.
Namun, penjelasan tersebut sekaligus menyisakan pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka: bagaimana mekanisme pembaruan data dilakukan ketika kondisi ekonomi warga di lapangan sudah berubah?
Sebab, data sosial ekonomi masyarakat bukanlah sesuatu yang bersifat tetap. Ada warga yang kondisi ekonominya memburuk, sementara kondisi warga lainnya dapat berubah menjadi lebih baik.
Warga Minta Data Jangan Sekadar Administratif
Persoalan di Kelurahan Helvetia menunjukkan bahwa ketepatan data menjadi salah satu faktor penting dalam penyaluran bansos.
Ketika warga yang merasa membutuhkan tidak masuk dalam daftar, sementara terdapat warga yang dipersoalkan kelayakannya sebagai penerima, maka diperlukan penjelasan mengenai mekanisme verifikasi, validasi, dan pembaruan data.
Masyarakat juga perlu mengetahui bagaimana pengaduan terkait data penerima dapat disampaikan dan ditindaklanjuti.
Pada akhirnya, persoalan bansos bukan sekadar soal beras yang dibagikan. Yang dipertaruhkan adalah ketepatan sasaran dan kepercayaan masyarakat terhadap proses penyalurannya.
Karena itu, keterbukaan data sesuai batas ketentuan perlindungan data pribadi, kejelasan mekanisme pembagian kartu barcode, serta verifikasi dan validasi penerima secara berkala menjadi hal yang penting untuk memastikan bantuan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Jika data sudah benar, jelaskan dasar dan mekanismenya. Jika ditemukan ketidaksesuaian, perbaiki datanya. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai proses bantuan yang mereka terima atau yang mereka persoalkan.
(Tim)










