Menu

Mode Gelap
 

Hukum & Kriminal · 25 Sep 2023 07:11 WIB

Temuan Mayat Pria Di Kebun Jeruk. Polsek Purba,”Korban Diduga Penderita Jantung dan Asam Lambung.


 Temuan Mayat Pria Di Kebun Jeruk. Polsek Purba,”Korban Diduga Penderita Jantung dan Asam Lambung. Perbesar

SIMALUNGUN – Polsek Purba Resor Simalungun, dibawah kepemimpinan AKP Marolop Sinaga, melakukan evakuasi mayat seorang pria berusia 42 tahun, Pertibi Keliati, pada hari Sabtu, 23 September 2023 pukul 15.00 WIB. Mayat ditemukan di ladang milik saudara Hendri Sipayung di Nagori Purba Dolok, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Purba, AKP Marolop Sinaga, dalam keterangannya menyatakan, “Kita telah melakukan prosedur standar dalam melakukan evakuasi dan pemeriksaan mayat, serta juga melakukan koordinasi dengan pihak keluarga korban. Berdasarkan pemeriksaan visum, tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh almarhum.”

BACA JUGA : Komandan Garda Kamtibmas Indonesia bung Juanda Simanjuntak, ST hadir dalam acara Marsombu Sihol di Simalungun

Ia juga menambahkan, “Penyebab kematian korban, berdasarkan keterangan awal dan hasil pemeriksaan visum, adalah karena penyakit jantung dan asam lambung yang dideritanya. Selanjutnya, mayat korban akan diserahkan kepada pihak keluarganya untuk dimakamkan. Kami turut berduka atas meninggalnya korban.”

AKP Marolop Sinaga juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga kesehatan dan bila merasa tidak enak badan segera melakukan pemeriksaan kesehatan. “Rawatlah kesehatan kita. Bila merasa ada keluhan segera melakukan pemeriksaan dan pengobatan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujarnya.

Pertibi, berprofesi sebagai petani dan bertempat tinggal di Jalan Kota Cane, Kelurahan Laucimba, Kecamatan Kaban Jahe, Kabupaten Karo, ditemukan dalam keadaan telungkup dan tidak bernyawa. Menurut informasi awal, Pertibi meninggal karena penyakit jantung dan asam lambung yang dideritanya.

Mayat Pertibi selanjutnya dibawa ke Puskesmas Tigarunggu untuk dilakukan pemeriksaan visum luar. Hasil pemeriksaan menunjukan tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh almarhum. Keluarga korban, setelah menyaksikan hasil visum dan memastikan tidak ada kekerasan, memutuskan untuk tidak melakukan otopsi dan membuat surat pernyataan untuk itu.

Proses evakuasi dan pemeriksaan mayat dilakukan dengan prosedur standar, yaitu memeriksa Tempat Kejadian Perkara (TKP), pengambilan foto mayat, membuat sketsa TKP, melakukan visum luar, dan melaporkan kejadian tersebut kepada atasan. Seluruh proses ini dilakukan di bawah cuaca mendung.(A01)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polres Simalungun Respon Aduan Judi Online, Lokasi Langsung Dicek. Tindakan Cepat, Pencegahan Efektif. 

20 Mei 2025 - 22:31 WIB

Sat Narkoba Polres Dairi Ringkus Dua Pria Terkait Kasus Sabu di Sidikalang.

20 Mei 2025 - 09:17 WIB

Pengungkapan Kasus Narkoba di Bayu Maslimin Simalungun, Berikut Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti. 

20 Mei 2025 - 02:06 WIB

Kecewa atas Lambannya Penanganan Kasus Pencabulan Anak di Taput, Ibu Korban Laporkan ke Polda Sumut.

19 Mei 2025 - 19:08 WIB

Sidang Kasus Dugaan Pembunuhan Dosen: Terdakwa Berbelit, Hakim Bingung.

19 Mei 2025 - 18:56 WIB

Sat Reskrim Simalungun Berhasil Ungkap Tiga Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi.

18 Mei 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal