Medan, Juni 2025 — Lima tenaga kesehatan (nakes) senior Rumah Sakit (RS) Methodist Medan menggugat pihak rumah sakit ke Pengadilan Negeri (PN) Medan atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Kelima nakes tersebut—Carolina Hanna S (26 tahun masa kerja), Nurhayati Sitandaon (32 tahun), Dora Lucyani Tambunan (13 tahun), Tiurma Mei Simanjuntak (34 tahun), dan Debora Verawati (19 tahun)—di-PHK secara sepihak pada Januari 2025. PHK dilakukan dengan dalih kerugian finansial akibat berakhirnya kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan.
Namun, kuasa hukum para nakes menilai alasan tersebut tidak berdasar dan justru melanggar hukum.
Gugatan tersebut telah didaftarkan dengan nomor perkara 86/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Medan, melalui Kantor Hukum Henry R.H Pakpahan, S.H. & Yudi Karo Karo, S.H.. Dalam gugatan tersebut, mereka menyatakan bahwa perhitungan pesangon yang diberikan oleh pihak rumah sakit, bahkan setelah proses mediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, jauh dari nilai keadilan dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 junto PP Nomor 35 Tahun 2021.
“Hitungan dari Disnaker Kota Medan tidak berpihak kepada pekerja dan tidak mencerminkan keadilan,” ujar Henry Pakpahan, S.H., kuasa hukum para penggugat.
“Bagaimana mungkin pengabdian puluhan tahun para nakes ini dianggap tidak berarti begitu saja?”
Kuasa hukum menilai bahwa Disnaker telah gagal menjalankan perannya sebagai pelindung hak pekerja.
Pihak RS Methodist dinilai melanggar sejumlah hak ketenagakerjaan, termasuk:
- Hak atas upah terakhir
- Hak atas pesangon sesuai ketentuan
- Hak atas jaminan sosial tenaga kerja
Bahkan, menurut kuasa hukum, empat dari lima nakes tidak menerima gaji bulan Desember 2024, karena menolak mengikuti kebijakan internal yang tidak sesuai hukum.
Yang makin memicu polemik, RS Methodist diketahui telah merekrut tenaga kesehatan baru, sementara hak-hak nakes sebelumnya belum diselesaikan.
Kasus ini memicu keprihatinan luas atas lemahnya pengawasan terhadap praktik ketenagakerjaan di sektor kesehatan. Para penggugat mendesak agar:
- Menteri Kesehatan RI
- Menteri Ketenagakerjaan RI
- Dinas Kesehatan Kota Medan
- Dinas Tenaga Kerja Kota Medan
segera turun tangan dan memeriksa manajemen RS Methodist Medan, yang diduga melakukan pelanggaran administratif dan merugikan pekerja.
Gugatan ini diharapkan tidak hanya memulihkan hak para nakes, tetapi juga menjadi preseden penting bagi perlindungan tenaga kerja, khususnya di sektor kesehatan.
“Gugatan ini bukan hanya soal pesangon, tapi soal martabat dan penghargaan atas dedikasi panjang para tenaga kesehatan. Semoga menjadi titik balik dalam perlindungan pekerja,” tutup kuasa hukum.
Tim Redaksi


















