Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan narkotika. Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil menggagalkan peredaran 100 kilogram sabu-sabu siap edar dan menangkap seorang kurir berinisial AP (34).
Penangkapan berlangsung pada Senin (30/6/2025) di sebuah SPBU di Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Aksi ini berawal dari informasi masyarakat tentang rencana pengiriman sabu dari Tanjungbalai ke Medan. Tim opsnal Ditresnarkoba segera bergerak cepat dan menghentikan mobil Toyota Avanza BK 1689 UJ yang dikendarai AP.
Hasil penggeledahan menemukan lima bungkus besar sabu seberat total 100 kilogram, dikemas dalam bungkus teh hijau bermerek Guanyinwang—kemasan yang kerap digunakan sindikat internasional asal Malaysia.
“AP mengaku hanya sebagai kurir. Ia diperintah oleh DPO berinisial Y untuk mengantarkan sabu ke Medan,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (1/7/2025).
Penyidikan lanjutan mengungkap keterlibatan DPO lain berinisial X, yang diduga sebagai pengendali utama jaringan dari Malaysia. Polisi kini memburu kedua DPO tersebut dan membongkar jaringan peredaran narkoba yang dinilai sangat terorganisir.
Pengungkapan kasus ini bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-79. “Ini bukti keseriusan kami menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkoba,” tambah Calvijn.
Kasus ini masih dikembangkan, sementara AP ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
Tim Redaksi




















