Deli Serdang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika, masing-masing berinisial RS (24) dan HA (42). Keduanya diketahui bekerja sebagai kuli bangunan dan berdomisili di Kecamatan Pantai Labu.
Pengungkapan berlangsung pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, di wilayah Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dua laki-laki yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di kawasan Desa Sei Tuan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.30 WIB, personel tiba di lokasi dan mendapati seorang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 82,62 gram yang disimpan di dalam dashboard sepeda motor.
Polisi juga menemukan dua butir pil ekstasi dengan berat kotor 1,07 gram serta tiga bungkus/ampol berisi ganja kering dengan berat kotor 7,03 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kantong celana RS.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu plastik klip transparan kosong dengan berat kotor 1,32 gram.
Dari hasil pemeriksaan, RS mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Ia menyebut memperoleh narkotika itu dari seorang laki-laki berinisial E, yang berada di wilayah Percut Sei Tuan.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., mengapresiasi keberhasilan personel Satresnarkoba dalam mengungkap kasus tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak Kepolisian,” ujar Hendria.
Kapolresta menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
(Tim)







