SIMALUNGUN – Upaya penyelesaian secara kekeluargaan dalam perkara dugaan pencabulan di Silakidir, Kabupaten Simalungun, kembali menemui jalan buntu. Audiensi yang digelar di Kantor Pangulu Silakidir, Rabu (9/9/2026), berlangsung alot dan sempat diwarnai ketegangan antar pihak.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari langkah Polsek Tanah Jawa yang memfasilitasi komunikasi kedua belah pihak melalui Gamot setempat. Audiensi sekaligus upaya mediasi itu dihadiri Camat D. Sinaga, Pangulu Silakidir H. Marpaung, Bhabinkamtibmas PH R. Simarmata, personel kepolisian untuk pengamanan, Ketua LSM Y. Siregar bersama tim, serta awak media Anews Channel.
Namun, harapan untuk membuka ruang perdamaian justru kandas.
Pihak Ambarita secara tegas memilih menutup pintu mediasi dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada jalur hukum. Sikap tersebut disampaikan secara konsisten dengan alasan bahwa perkara dugaan pencabulan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Upaya Pangulu Silakidir untuk mempertemukan kedua belah pihak melalui mekanisme mediasi adat tidak membuahkan hasil.
Pihak Ambarita disebut tidak bersedia hadir untuk bertemu langsung dengan pihak Situmorang. Dengan sikap tersebut, proses mediasi di tingkat desa praktis tidak menemukan titik temu.
Pihak Pangulu sebelumnya mengambil langkah mediasi dengan dasar kewenangan kepala desa dalam membantu penyelesaian perselisihan masyarakat di tingkat desa.
Namun dalam perkara ini, persoalan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana membuat penyelesaiannya tetap bergantung pada proses hukum yang sedang berjalan.
Tidak hanya perkara dugaan pencabulan, persoalan keluarga juga ikut menjadi bagian dari dinamika audiensi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Gamot Hutabaru, pihak Ambarita disebut menginginkan agar pihak Situmorang mengajukan perceraian ke pengadilan.
Sementara itu, pihak Situmorang disebut menyampaikan bahwa yang mereka persoalkan dalam pertemuan tersebut adalah hak asuh anak sementara selama proses hukum masih berlangsung.
Perbedaan kepentingan tersebut kemudian menambah rumit suasana audiensi.
Ketegangan tidak hanya terjadi antar pihak yang berperkara. Suasana audiensi sempat memanas setelah adanya intervensi dari pihak luar yang disebut sebagai ibu-ibu kaur.
Adu argumen bahkan sempat terjadi antara Pangulu Silakidir dengan pihak Situmorang. Perbedaan pandangan terkait mekanisme penyelesaian perkara membuat suasana pertemuan semakin emosional.
Di tengah situasi yang memanas tersebut, pihak Ambarita melalui Gamot setempat tetap pada sikap awal: tidak membuka ruang damai dan memilih membawa perkara ke meja hukum.
Kehadiran aparat kepolisian di lokasi menjadi penting untuk menjaga situasi agar tidak berkembang menjadi konflik terbuka. Setelah dilakukan pengamanan, kondisi akhirnya dapat dikendalikan.
Dengan gagalnya mediasi, penyelesaian perkara kini semakin jelas mengarah pada proses hukum formal.
Pihak Ambarita telah menyatakan sikapnya untuk menempuh jalur hukum. Sementara pihak Situmorang juga masih memperjuangkan kepentingan mereka, termasuk persoalan hak asuh anak yang disebut menjadi bagian dari persoalan keluarga.
Hingga berita ini diturunkan, perkara dugaan pencabulan tersebut masih dalam proses hukum dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati proses penyelidikan maupun proses hukum yang berjalan serta tidak mengambil tindakan di luar ketentuan hukum.
Yang menjadi perhatian utama dalam perkara ini adalah memastikan proses hukum berjalan transparan, hak seluruh pihak tetap terlindungi, dan kepentingan serta keselamatan anak menjadi prioritas.
Reporter: M. Siahaan
Anews Channel










