LANGKAT – Misteri kematian TS (55), warga Dusun IV Lau Mulgap, Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, mulai terungkap. Polisi mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut.
Pengungkapan dilakukan jajaran Polsek Kuala bersama Satreskrim Polres Langkat setelah melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus yang terjadi pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.
Korban ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka yang diduga akibat tindak kekerasan. Dari hasil penyelidikan awal, polisi kemudian mengarah kepada dua orang yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.
Terduga pertama berinisial JM (55), warga Desa Garunggang. Ia diduga berperan dalam merencanakan aksi. JM diamankan pada Minggu, 6 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di depan RS Indra, Pasar II, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Sehari berikutnya, Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, polisi kembali mengamankan SK (30), warga Desa Garunggang. SK diduga berperan sebagai eksekutor. Ia diamankan di Lingkungan V Bela Rakyat, Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala.
Diduga Dipicu Persoalan Sawit
Dari pemeriksaan awal, polisi menduga perkara tersebut berawal dari persoalan pencurian buah kelapa sawit.
Kedua terduga pelaku disebut merasa sakit hati karena korban diduga berulang kali mengambil buah kelapa sawit yang seharusnya dijaga bersama.
Persoalan tersebut diduga kemudian berkembang menjadi dendam hingga muncul rencana untuk menghabisi korban.
Dalam dugaan aksi tersebut, kedua pelaku disebut menunggu korban di kawasan perladangan. Saat korban melintas, terjadi penyerangan menggunakan senjata tajam dan senapan angin hingga korban meninggal dunia.
Namun, seluruh rangkaian kejadian tersebut masih terus didalami penyidik untuk memastikan motif, kronologi, serta peran masing-masing berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra 125 tanpa nomor polisi milik korban, pakaian korban, satu pucuk senapan angin berikut kotak pelurunya, dua bilah parang yang diduga milik terduga pelaku, serta satu bilah parang lainnya dan pakaian yang memiliki bercak darah.
Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K. menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan sinergis antara Polsek Kuala dan Satreskrim Polres Langkat.
“Setiap laporan dan informasi yang berkaitan dengan tindak pidana menjadi perhatian kami. Personel akan bekerja secara profesional untuk mengungkap perkara berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan,” tegasnya.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi melalui kekerasan.
Menurutnya, setiap perselisihan harus diselesaikan melalui komunikasi maupun jalur hukum yang berlaku.
“Tidak ada persoalan yang dapat dibenarkan diselesaikan dengan kekerasan. Jika terjadi masalah, laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa serta memastikan peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polres Langkat dalam memberikan kepastian penanganan perkara dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Langkat.
Langkah tersebut merupakan implementasi program Polisi Langkat Garuda Ksatria, yang diinisiasi Kapolres Langkat dengan semangat “Gagah Berani untuk Dicintai Masyarakat, Kuat, Sadar Aturan, Taat, Responsibility, Inovatif, dan Aman.”
Dengan semangat “Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai,” Polres Langkat menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan kepolisian yang humanis, responsif, profesional, serta dekat dengan masyarakat. (Amir Hasan)










