LANGKAT _ Polres Langkat gelar Konferensi Pers tentang Barang Bukti Narkoba hasil tangkapan Polres Langkat yang dipimpin Wakapolres Langkat, Kompol Henman Limbong, SP, SIK Senin.(06/05/24).
Hal ini bertujuan untuk mengumumkan atau mempublikasikan ke pada masyarakat kinerja Polisi dalam memberantas Narkoba dan peredarannya di Wilayah Hukum Polres Langkat.
Adapun pemusnahan barang bukti sebagai berikut Narkotika jenis sabu seberat 1.433,89 gram,
Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh sejumlah tokoh penting termasuk perwakilan Kejaksaan, perwakilan Pusat Laboratorium Forensik (Puslafor) Polda Sumatera Utara, PLT Satuan Narkotika Polres Langkat IPTU Sihar Sihotang SH, PS. Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Langkat, serta pengacara dari tersangka Sahrial SH, Wakapolres Langkat menyatakan komitmen kuat pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
Polisi dalam hal ini tidak main2 dan ber Komitmen akan memberantas peredaran Narkoba diwilayah Hukum Polres Langkat tegasnya.
Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan, Puslafor, serta dukungan dari masyarakat,” ungkap Kompol Henman Limbong.
Barang bukti tersebut berhasil diamankan dari dua tersangka dengan inisial DP (48 tahun) warga Kecamatan Tanjung Pura dan AS (43 tahun) warga Kecamatan Hinai.
Dalam sambutannya Kejaksaan Negri Stabat menegaskan betapa pentingnya kerjasama Lintas Lembaga dalam menangani kasus-kasus narkotika.
Kami akan terus bekerja sama dengan pihak Kepolisian dalam menegakkan Hukum.
Tidak ada ampun bagi siapapun yang terlibat dalam tindak pidana Narkotika, tegasnya.
Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu ini dianggap sebagai Momentum penting dalam perang melawan peredaran gelap narkotika. Dengan kerjasama yang solid antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga terkait lainnya, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang bersih dari Narkoba sehingga terciptanya kondisi lebih Aman dan Bebas dari Narkoba ujarnya.(AMIR)
Editor Redaksi : A01




















