ANEWS Chanel — Empat bulan berlalu sejak peristiwa yang terjadi di Jalan Melanton Siregar, Kota Pematangsiantar, namun keluarga Situmorang mengaku masih menunggu kepastian penanganan laporan hukum yang mereka sampaikan kepada aparat penegak hukum.

Peristiwa yang terjadi pada Senin, 11 Mei 2026, tersebut disebut bermula ketika seorang perempuan berinisial UHS, yang menurut keterangan keluarga merupakan seorang guru pada salah satu sekolah dasar di Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, diduga meneriakkan tuduhan “maling anak” terhadap keluarga Situmorang.

Teriakan tersebut sontak mengundang perhatian warga sekitar hingga masyarakat berkerumun di lokasi.

Keluarga Situmorang membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa anak berinisial AS merupakan anak kandung dari keluarga mereka.

Menurut keluarga, saat kejadian mereka justru sedang berupaya membawa anak tersebut ke RSUD Djasamen Saragih untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum, menyusul adanya dugaan tindak pidana seksual terhadap anak yang mereka kaitkan dengan seorang pria berinisial TA.

Persoalan kemudian berkembang menjadi perkara hukum.

Keluarga menyebut dugaan tindak pidana terhadap anak tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Namun, setelah berbulan-bulan, keluarga mengaku belum mendapatkan penjelasan yang mereka anggap memadai mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk hasil pemeriksaan yang mereka harapkan dapat menjadi bagian dari proses pembuktian.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar dari pihak keluarga:

Sampai sejauh mana laporan tersebut telah diproses?

Apakah seluruh saksi telah diperiksa? Bagaimana perkembangan alat bukti dan hasil pemeriksaan medis? Apakah langkah perlindungan terhadap anak telah dilakukan secara optimal?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini disampaikan keluarga kepada aparat penegak hukum.

Kekhawatiran keluarga semakin besar karena menurut keterangan mereka, AS hingga kini masih tinggal di kediaman pihak yang mereka sebut sebagai terduga pelaku.

Keluarga mengaku takut dugaan kejadian serupa kembali terjadi dan meminta agar aspek keselamatan anak menjadi prioritas selama proses hukum berlangsung.

Mereka meminta Unit PPA Polres Simalungun dan pihak LPSK mempertimbangkan langkah perlindungan yang diperlukan apabila berdasarkan asesmen dan ketentuan hukum memang terdapat risiko terhadap anak.

Bagi keluarga, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai proses hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan dan masa depan seorang anak.

Dugaan Penganiayaan dan Tuduhan “Maling Anak” Juga Dilaporkan

Di sisi lain, keluarga Situmorang menyatakan telah melaporkan UHS ke Polres Pematangsiantar terkait dugaan tindakan kekerasan, ancaman serta tuduhan yang dinilai mencemarkan nama baik keluarga.

Pihak keluarga menyebut peristiwa tersebut sempat membuat situasi di lokasi memanas dan bahkan memicu kemarahan masyarakat.

Keluarga menegaskan mereka keberatan atas tindakan tersebut dan meminta kepolisian memproses laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka juga mempertanyakan kapasitas UHS yang disebut sebagai seorang tenaga pendidik dan saat kejadian mengenakan pakaian dinas.

Menurut keluarga, status sebagai seorang aparatur atau tenaga profesional semestinya tidak membuat seseorang berada di luar proses hukum. Jika memang terdapat dugaan pelanggaran hukum maupun kode etik, mereka meminta hal tersebut diperiksa melalui mekanisme yang berlaku.

Keluarga Situmorang kini mendesak aparat penegak hukum memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan yang telah mereka sampaikan.

Mereka meminta agar tidak ada kesan bahwa laporan masyarakat berjalan tanpa kepastian.

Terlebih, salah satu perkara yang dipersoalkan menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak, sehingga penanganannya diharapkan dilakukan secara serius, profesional, objektif, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Keluarga juga berharap pemeriksaan terhadap seluruh pihak dilakukan secara proporsional tanpa tekanan dan tanpa keberpihakan.

Kasus ini kini menyisakan pertanyaan yang patut dijawab oleh pihak berwenang:

Jika laporan sudah dibuat, sejauh mana proses hukumnya?

Jika pemeriksaan medis telah dilakukan, bagaimana perkembangan hasilnya?

Jika anak dinilai membutuhkan perlindungan, langkah apa yang sudah dilakukan?

Dan yang tidak kalah penting:

Apa alasan keluarga harus menunggu selama berbulan-bulan tanpa mendapatkan kepastian yang jelas?

Keluarga Situmorang berharap pertanyaan tersebut mendapat jawaban resmi dari aparat penegak hukum.

Mereka menegaskan tidak meminta perlakuan khusus. Mereka hanya meminta kepastian hukum, perlindungan terhadap anak, serta proses yang transparan dan berkeadilan.

Reporter: M. Siahaan