Asahan, 5 Juli 2025 – Drama perampokan Rp110 juta yang dilaporkan Waluyo (31), warga Desa Gunung Melayu, berakhir dengan plot twist mengejutkan. Alih-alih menjadi korban, Waluyo kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah Polsek Pulau Raja mengungkap bahwa peristiwa itu hanyalah rekayasa.

Semula, Waluyo mengaku dirampok pada Rabu, 2 Juli 2025, di kawasan Aek Ledong. Ia mengatakan sedang dalam perjalanan ke bank untuk menyetorkan uang hasil operasional layanan ATM mini Brilink miliknya ketika dihadang empat pria bersenjata tajam yang mengendarai dua sepeda motor. Para pelaku disebutnya merampas uang tunai Rp110 juta serta sebuah ponsel miliknya.

Polsek Pulau Raja bergerak cepat melakukan penyelidikan dan olah TKP. Namun, kejanggalan demi kejanggalan terkuak. Tas yang katanya dirampas ditemukan masih utuh di lokasi lain, sementara ponsel yang dilaporkan hilang justru ditemukan di halaman belakang rumah Waluyo sendiri.

Di bawah interogasi intensif, Waluyo akhirnya mengaku telah merekayasa perampokan tersebut. Motifnya terungkap: ia terlilit utang Rp60 juta kepada kakak iparnya. Pinjaman itu, yang semestinya untuk modal usaha Brilink, telah habis dipakai berjudi daring jenis slot. Untuk memperkuat kebohongannya, ia bahkan mengisi tas dengan plastik seolah berisi uang ratusan juta rupiah.

Waluyo berharap laporan palsu itu bisa membuat kakak iparnya memberi keringanan pembayaran utang. Namun, tipu muslihatnya kini berbalik menjadi bumerang. Ia dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, dengan ancaman hukuman penjara hingga 1 tahun 4 bulan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebohongan, sekecil apa pun, berpotensi berakhir dengan konsekuensi hukum. Kejelian dan ketelitian aparat Polsek Pulau Raja dalam membongkar kasus ini patut diapresiasi sebagai wujud profesionalisme kepolisian.


💡Tim Redaksi