SIMALUNGUN — Upaya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pemuda berusia 22 tahun berinisial RP tak berkutik saat diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun di tengah malam.
RP ditangkap tepat saat diduga tengah melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Kapten Kahar Sinaga, Nagori Pasar Baru, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, pada Minggu, 9 Maret 2026, sekira pukul 23.00 WIB.
Penangkapan ini bukan operasi spontan. Tiga jam sebelumnya, sekitar pukul 20.00 WIB, personel Sat Narkoba menerima laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi sabu. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian intensif di sekitar lokasi.
KBO Sat Narkoba Polres Simalungun, IPDA Ganda Sinaga, saat dikonfirmasi pada Selasa, 10 Maret 2026, sekira pukul 17.30 WIB, membenarkan penangkapan tersebut.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, personel kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekira pukul 23.00 WIB, Kanit II bersama anggota mencurigai satu orang yang diduga sedang melakukan transaksi narkoba dan langsung kami amankan,” ujar IPDA Ganda Sinaga.
Dari tangan RP, warga Huta I Perkebunan Maligas A, Dusun Pengkolan, Kecamatan Bosar Maligas, petugas menyita satu plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,22 gram serta satu unit handphone merek Oppo warna hitam biru yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Saat diinterogasi, RP mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Nowok, yang juga disebut sebagai warga Bosar Maligas.
“Tersangka RP mengaku sabu itu ia terima dari seseorang bernama Nowok. Setelah mendapat keterangan tersebut, personel kami langsung melakukan pengembangan untuk mengejar yang bersangkutan,” jelas IPDA Ganda Sinaga.
Namun hingga kini, Nowok belum berhasil diamankan. Aparat masih terus melakukan pengejaran dan pelacakan guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
Sementara itu, RP beserta barang bukti telah diamankan di Markas Komando Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) dan Surat Perintah Penyidikan (Mindik), dilanjutkan dengan gelar perkara sebelum berkas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami tidak akan berhenti di sini. Pengejaran terhadap pemasok dan pengembangan jaringan tetap menjadi prioritas,” tegas IPDA Ganda Sinaga.
Keberhasilan ini kembali menegaskan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Polres Simalungun mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing.
Bersama, mari wujudkan Kabupaten Simalungun yang bersih dari narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (Toba Sinambela)
















