DELI SERDANG – Kinerja Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Deli Serdang, Rachmad Syah, ST, bersama Kepala Bidang Ruang dan Bangunan, Ari M, kini berada di bawah sorotan tajam. Sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah disebut berpotensi menyeret keduanya ke ranah hukum.

Situasi ini memicu desakan publik agar Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan segera mengambil langkah tegas berupa evaluasi menyeluruh hingga pencopotan jabatan, guna mencegah persoalan melebar dan berdampak hukum pada pemerintah daerah.

Sorotan utama mengarah pada program rehabilitasi 540 toilet sekolah dasar dan SMP negeri tahun anggaran 2025, yang merupakan salah satu program unggulan Bupati Deli Serdang dalam mendorong sekolah sehat.

Namun di lapangan, program strategis tersebut justru dinilai gagal dikelola secara profesional oleh Dinas CKTR.

Seorang sumber yang mengetahui langsung pelaksanaan proyek menyebutkan, rehabilitasi toilet sekolah ditargetkan rampung dalam 75 hari kerja, namun mayoritas paket pekerjaan tidak selesai tepat waktu.

“Kegagalan ini bermula dari perencanaan yang tidak matang dan pengawasan yang lemah. Akibatnya, banyak pelaksana bekerja asal-asalan,” ujar sumber, Sabtu (24/1/2026), di Lubuk Pakam.

Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan instruksi Bupati, yang menekankan peningkatan kualitas dan kelayakan fasilitas pendidikan di Deli Serdang.

Fakta paling mencolok adalah ketidakterdaftaran 55 paket proyek rehabilitasi toilet di situs LPSE Kabupaten Deli Serdang.

Dari total 77 paket pekerjaan, hasil penelusuran di LPSE hanya menampilkan 22 paket proyek, sementara 55 paket lainnya tidak tercantum sama sekali dalam sistem pengadaan elektronik yang seharusnya menjadi instrumen transparansi dan akuntabilitas.

“Ini sangat janggal. Ke mana 55 paket proyek itu? Mengapa tidak tercatat di LPSE? Ada apa dengan Dinas CKTR?” tegas sumber.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran prinsip keterbukaan pengadaan barang dan jasa, yang rawan menjadi pintu masuk pemeriksaan aparat penegak hukum.

Tak hanya proyek toilet sekolah, sejumlah proyek infrastruktur lain di bawah kendali Dinas CKTR juga tercatat mengalami adendum kontrak, yang diduga akibat lemahnya perencanaan awal.

Proyek-proyek tersebut antara lain:

  1. Pembangunan Puskesmas Karang Anyer, Kecamatan Beringin – Rp2,9 miliar
  2. Pembangunan Puskesmas Kenanga – Rp2,9 miliar
    dan Rehabilitasi TPI Percut Sei Tuan
  3. Pembangunan Kantor Camat Pagar Merbau – Rp2 miliar
  4. Pembangunan Alun-alun Batang Kuis – Rp1,15 miliar
  5. Pembangunan Kantor Pendapatan Daerah Deli Serdang – Rp2,07 miliar
  6. Revitalisasi Kantor Bupati Deli Serdang – Rp2,3 miliar

Meski adendum secara hukum dimungkinkan, banyaknya proyek yang mengalami perubahan kontrak dinilai indikasi buruknya perencanaan dan pengendalian proyek sejak awal.

“Deretan persoalan ini sudah cukup alasan bagi Bupati untuk segera mengevaluasi Kadis dan Kabid CKTR. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin berujung pada proses hukum yang merugikan pemerintah daerah,” tegas sumber.

Langkah cepat, menurutnya, bukan hanya untuk penyelamatan administrasi, tetapi juga antisipasi risiko pidana dan kerugian negara.

Padahal sebelumnya, Pemkab Deli Serdang secara resmi mencanangkan rehabilitasi 540 toilet sekolah di 22 kecamatan, dengan melibatkan 1.080 tenaga kerja lokal sebagai bagian dari program pemberdayaan masyarakat.

Program tersebut bahkan diresmikan melalui groundbreaking di SD Negeri 104207 Desa Cinta Damai, Percut Sei Tuan, dan dipromosikan sebagai fondasi pembentukan budaya hidup bersih di sekolah.

Kini, program unggulan tersebut justru terancam mencoreng citra pemerintahan daerah, jika dugaan ketidakberesan ini tidak segera diluruskan secara terbuka dan akuntabel.


Tim