SIMALUNGUN — Respons cepat ditunjukkan Polres Simalungun Polda Sumatera Utara dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pengrusakan berupa penebangan pohon di wilayah Kecamatan Bandar Huluan.

Tim Resmob Satreskrim Polres Simalungun bersama personel Polsek Bandar Huluan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jumat (4/9/2026).

Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi awak media, Jumat malam sekitar pukul 20.33 WIB.

“Ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat, khususnya dalam menyikapi setiap laporan yang masuk dari warga secara cepat dan tegas,” ujar AKP Verry Purba.

Pengecekan berlangsung mulai sekitar pukul 16.00 WIB hingga selesai di Huta III, Nagori Naga Soppa, Kecamatan Bandar Huluan.

Menurut keterangan pihak kepolisian, persoalan tersebut bermula dari laporan terkait dugaan penebangan delapan batang pohon mahoni yang berada di area perbatasan antara kebun sawit milik Gani dengan ladang milik warga bernama Kanta Damanik.

Polres Simalungun menyebut, terdapat perbedaan klaim kepemilikan terhadap pohon-pohon tersebut. Pihak Gani disebut menyatakan bahwa pohon mahoni tersebut merupakan miliknya, sementara Kanta Damanik disebut mengklaim pohon kayu yang berada di lokasi tersebut sebagai miliknya.

“Delapan pohon mahoni yang berada di perbatasan lahan tersebut diketahui merupakan milik Bapak Gani. Namun, saudara Kanta Damanik yang dilaporkan selalu mengklaim bahwa pohon-pohon kayu tersebut adalah miliknya,” kata AKP Verry Purba.

Karena adanya perbedaan klaim tersebut, kepolisian melakukan pengecekan langsung untuk memperoleh gambaran objektif mengenai posisi dan status objek yang dipersoalkan.

Dalam proses pengecekan, tim kepolisian turut berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melihat kondisi serta batas lahan di lokasi.

Langkah tersebut dilakukan guna membantu memperjelas duduk perkara dan menjadi bagian dari proses penanganan laporan yang sedang berjalan.

“Kami menurunkan tim gabungan bersama BPN untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan, guna memastikan secara jelas dan objektif siapa sebenarnya pemilik sah dari pohon kayu yang ditumbangkan tersebut,” ungkap AKP Verry Purba.

Selain personel Polres Simalungun dan BPN, kegiatan tersebut turut didampingi Bhabinkamtibmas, pemilik kebun sawit Gani, Babinsa serta perangkat pemerintahan setempat.

Kehadiran berbagai unsur tersebut diharapkan dapat membantu proses pengecekan berlangsung secara terbuka serta mencegah terjadinya kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi dilaporkan aman dan kondusif. Tidak ditemukan adanya gesekan ataupun keributan antara pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

“Situasi selama kegiatan berlangsung dalam kondisi aman dan baik. Tidak ada kendala maupun gesekan antarwarga di lapangan,” tegas AKP Verry Purba.

Polres Simalungun juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri apabila menghadapi persoalan terkait batas lahan maupun kepemilikan aset.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, jika ada permasalahan terkait kepemilikan lahan atau aset, sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku. Jangan sampai ada tindakan main hakim sendiri yang justru akan merugikan diri sendiri secara hukum,” pungkasnya.

Polres Simalungun menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Dalam perkara ini, proses penyelidikan diharapkan dapat memberikan kejelasan berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan di lapangan.

(Tim)