Curanmor Di Amuk Massa, Implikasinya Penegakkan Hukum. 


Deliserdang : Pada Kamis, 19 Juni 2025, sekitar pukul 14.20 WIB, terjadi peristiwa pencurian sepeda motor di Jalan Tanjung Pura, Pasar IV, Desa Tandem Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Insiden tersebut berujung pada penganiayaan terhadap pelaku oleh massa, mencerminkan kembali fenomena main hakim sendiri yang masih kerap terjadi di masyarakat.

Korban, Rosita, kehilangan sepeda motor Honda Supra X BK 2387 OP saat tengah bekerja di ladang. Pelaku, yang kemudian diidentifikasi sebagai Rindu Ginting (42), warga Asrama 121, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, melarikan diri setelah aksinya diketahui. Aksi kejar-kejaran dengan warga berakhir di Pasar IV, di mana pelaku terjatuh dan meninggalkan sepeda motor curian.

Alih-alih menyerah, Rindu Ginting mengacungkan sebilah parang untuk mengintimidasi massa. Namun tindakan itu justru memperkeruh situasi. Emosi massa meledak, dan pelaku pun menjadi korban pengeroyokan hingga mengalami luka serius di kepala dan tangan.

Petugas Polsek Binjai yang tiba di lokasi segera mengamankan pelaku dan membawanya ke Klinik Asia Medika untuk perawatan. Dalam interogasi lanjutan, pelaku mengakui telah mencuri motor di Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Polsek Binjai Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA : PLT Kabid Sarana dan Prasarana Diduga Sabotase Program Ketahanan Pangan Nasional di Batang Kuis. 

Refleksi atas Fenomena Main Hakim Sendiri

Peristiwa ini kembali membuka perbincangan mengenai praktik main hakim sendiri yang masih mengakar kuat di sebagian masyarakat. Meski tindakan kriminal pelaku tidak bisa dibenarkan, aksi kekerasan massa juga merupakan pelanggaran hukum. Dalam perspektif hukum, siapa pun yang melakukan penganiayaan tetap dapat dikenakan sanksi pidana, terlepas dari niat atau kondisi emosional saat kejadian.

Kondisi ini menandakan lemahnya kepercayaan publik terhadap mekanisme hukum formal. Ketika warga merasa aparat tidak cukup sigap atau sistem hukum terlalu lamban, tindakan vigilante dianggap sebagai solusi cepat. Namun, hal ini sangat berbahaya karena dapat menciptakan rantai kekerasan dan ketidakpastian hukum.

Urgensi Penegakan Hukum dan Edukasi Publik

Kasus ini menegaskan pentingnya edukasi publik tentang prosedur hukum, serta penguatan kehadiran aparat di tengah masyarakat. Penegakan hukum tidak cukup hanya dengan menangani pelaku kejahatan, tetapi juga dengan memastikan tidak ada tindakan balas dendam yang justru menambah kompleksitas masalah.

Selain itu, aparat keamanan perlu meningkatkan patroli serta membangun hubungan yang lebih solid dengan masyarakat melalui program-program pencegahan kejahatan dan forum komunikasi warga. Ketika masyarakat merasa aman dan dilibatkan, kepercayaan terhadap hukum akan tumbuh.

Fenomena amuk massa seperti yang terjadi di Deliserdang bukan sekadar insiden kriminal biasa, tetapi cerminan dari tantangan struktural dalam sistem penegakan hukum dan ketertiban. Diperlukan pendekatan yang terintegrasi antara aparat, pemerintah, dan masyarakat untuk membangun kultur hukum yang menjunjung supremasi hukum, menjamin keadilan, dan mencegah kekerasan berjamaah di luar koridor hukum.


Editor Redaksi : A01