Simalungun — Pelarian terduga pelaku pencurian sepeda motor berakhir di sebuah kawasan perkebunan di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Setelah hampir dua bulan melakukan penyelidikan, Team Opsnal Reskrim Polsek Gunung Malela berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang pria berinisial Y.W. (32), warga Asahan, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Gunung Malela.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor Honda Vario BK 4130 JAB milik korban berinisial W.F.H. (19). Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Perkebunan PTPN IV Kebun Bangun Afd I Blok 0.03, Nagori Laras 2, Kecamatan Siantar.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp6 juta.

Diburu hingga menyeberangi pulau

Penyelidikan yang dilakukan petugas selama kurang lebih dua bulan akhirnya mengarah kepada Y.W.

Informasi yang diperoleh petugas menyebutkan bahwa terduga pelaku melarikan diri dan bersembunyi di kawasan Perkebunan Swasta PT Marita Makmur Jaya, Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Tidak ingin kehilangan jejak, tim kemudian bergerak menuju lokasi.

Atas perintah Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M., tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela IPDA R. Rumapea, S.H., bersama AIPDA Indo Siahaan, S.H. dan BRIGPOL Efraim Purba, S.H., melakukan pengejaran hingga ke Pulau Rupat.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Y.W. berhasil diamankan petugas di wilayah Rupat.

Motor hasil kejahatan dijual Rp1,2 juta lewat Facebook

Pengembangan kasus kemudian mengungkap fakta lain.

Sepeda motor Honda Vario yang diduga merupakan hasil pencurian tersebut disebut telah dijual melalui Facebook dengan harga hanya Rp1,2 juta.

Motor tersebut dibeli oleh seseorang berinisial S.S. (24), warga Kisaran Timur.

Tak berhenti di sana, petugas kembali melakukan pengembangan hingga ke wilayah Kisaran. S.S. kemudian diamankan karena diduga membeli sepeda motor tersebut dan selanjutnya menjualnya kembali dengan harga Rp1,3 juta.

Rantai transaksi kendaraan yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut akhirnya berhasil diungkap petugas.

Polisi ingatkan masyarakat tidak tergiur motor murah

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran sepeda motor berharga sangat murah di media sosial.

Kendaraan yang ditawarkan jauh di bawah harga pasar, terlebih tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah, patut dicurigai dan perlu diperiksa legalitasnya sebelum dilakukan transaksi.

Saat ini Y.W. dan S.S. telah diamankan di Polsek Gunung Malela untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Petugas juga mengamankan dua unit telepon seluler sebagai barang bukti dalam proses penyelidikan.

Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., melalui jajaran Reskrim menegaskan bahwa pengungkapan perkara akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri keberadaan barang bukti.

Pelarian lintas provinsi tidak menghentikan penyelidikan. Dari Simalungun, pengejaran berlanjut hingga menyeberangi pulau ke Riau. Kini, perkara tersebut berada dalam proses hukum di Polsek Gunung Malela.

Polsek Gunung Malela mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan melalui media sosial. Jangan karena tergiur harga murah, justru berhadapan dengan persoalan hukum. (Tim)