Simalungun – Aksi sindikat pencurian sawit yang dikenal dengan julukan “Ninja Sawit” kembali meresahkan. Namun kali ini, keberuntungan tidak berpihak pada mereka. Petugas keamanan PT JWM Afd 6 Bahjambi berhasil menggagalkan aksi tersebut dengan menangkap seorang pelaku, Jumat (4/7/2025) dini hari.
Sekitar pukul 03.50 WIB, tim keamanan yang terdiri dari Dear Sandri Saragi, Tomi, dan anggota BKO tengah melakukan patroli rutin di Blok 2016 AG. Mereka mencurigai pergerakan seorang pria yang tampak sedang memanen sawit secara ilegal. Setelah pengejaran singkat, pelaku berinisial SS, warga Desa Silau Malaha, Kecamatan Siantar, berhasil diamankan.
Dari tangan SS, petugas menyita 14 tandan buah sawit, 1 unit egrek, serta 1 unit sepeda motor yang dipakai untuk mengangkut hasil curian. Saat diinterogasi, SS mengaku hasil curian biasanya dijual kepada seorang penadah berinisial KK.
“Ini bukan aksi tunggal, ada indikasi jaringan yang terlibat. Kita akan terus telusuri hingga ke penadah,” ujar Korkam, Julfan, kepada awak media.
Usai penangkapan, petugas keamanan berkoordinasi dengan Korkam, Tim Intel, hingga Asisten/Mabes Afdiling untuk memperkuat penyelidikan. Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Bangun beserta barang bukti untuk diproses hukum.
Asisten Afd 6, Samsul Hidayat, menegaskan komitmen perusahaan dalam menjaga aset perkebunan. “Ini peringatan tegas. Kami tidak segan-segan menyerahkan pelaku ke pihak berwajib demi menegakkan hukum,” katanya.
Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi langkah awal pemberantasan sindikat “Ninja Sawit” di Bahjambi. Perusahaan juga berencana memperketat sistem patroli dan pengawasan agar aksi serupa tidak terulang.
✅ Tim Redaksi















