DOLOK BATU NANGGAR – Komitmen mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang bersih, transparan, dan bebas dari penyimpangan terus diperkuat. Pemerintah Kecamatan Dolok Batu Nanggar bersama Kejaksaan Negeri Simalungun menggelar Entry Meeting Pendampingan Rencana Penggunaan Dana Desa dan Program Jaga Desa Tahun Anggaran 2026 di Balai Harungguan Roindahaim Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap rupiah Dana Desa benar-benar dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat serta dikelola sesuai aturan yang berlaku. Melalui sinergi antara pemerintah kecamatan, pemerintah nagori, dan Kejaksaan Negeri Simalungun, upaya pencegahan penyimpangan dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program pembangunan desa.
Camat Dolok Batu Nanggar, Siti Aminah Siregar, S.E., M.Si., menyambut langsung kehadiran jajaran Kejaksaan Negeri Simalungun yang terdiri dari Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Intelijen, Yudhi Saputra, S.H. Kegiatan tersebut turut dihadiri seluruh Pangulu se-Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Dalam sambutannya, Camat Siti Aminah Siregar menegaskan bahwa pendampingan dari Kejaksaan merupakan langkah penting dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan bertanggung jawab.
“Program ini menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara Pemerintah Nagori dan Kejaksaan Negeri Simalungun. Dengan pendampingan yang tepat, pengelolaan Dana Desa dapat berjalan lebih tertib administrasi, transparan, akuntabel, serta terhindar dari persoalan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Simalungun, Yudhi Saputra, S.H., menjelaskan bahwa Program Jaga Desa dirancang sebagai instrumen pencegahan yang bertujuan meminimalisir potensi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.
Menurutnya, masih banyak permasalahan yang muncul akibat kesalahan administrasi, lemahnya pemahaman regulasi, hingga ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan dengan aturan yang berlaku.
“Program Jaga Desa hadir bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan. Melalui sistem pemantauan yang terintegrasi, penggunaan anggaran dapat diawasi secara lebih efektif, transparan, dan akuntabel,” jelas Yudhi.
Ia menambahkan, sistem tersebut memungkinkan proses monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkelanjutan sehingga potensi masalah dapat dideteksi lebih awal sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Simalungun, Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., menegaskan bahwa Entry Meeting merupakan tahapan awal dari proses pendampingan yang akan dilakukan Tim Jaksa Pengacara Negara kepada seluruh nagori dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Ia mengimbau para Pangulu agar tidak ragu berkonsultasi apabila menemukan kendala dalam pelaksanaan pemerintahan maupun pengelolaan anggaran desa.
“Pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan. Karena itu kami mendorong para Pangulu untuk aktif berkoordinasi. Tim Jaksa Pengacara Negara siap memberikan konsultasi dan pendampingan hukum agar seluruh program pembangunan dapat berjalan dengan aman dan sesuai aturan,” tegas Alvonso.
Selain aspek pengelolaan anggaran, Kejaksaan Negeri Simalungun juga menyoroti pentingnya pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat. Pengembangan usaha BUMDes diharapkan berfokus pada sektor-sektor unggulan yang sesuai dengan potensi masing-masing wilayah sehingga mampu memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan.
Dalam sesi diskusi yang berlangsung interaktif, sejumlah Pangulu menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi di lapangan. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah usaha BUMDes sektor peternakan lele yang mengalami kerugian akibat fluktuasi harga pasar, meningkatnya biaya produksi, serta rendahnya daya serap pasar.
Masukan tersebut menjadi bahan evaluasi bersama guna mencari solusi yang tepat agar BUMDes dapat berkembang lebih sehat, produktif, dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan masyarakat desa.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi antara pemerintah nagori dan Kejaksaan Negeri Simalungun dalam menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Lebih dari itu, Program Jaga Desa diharapkan menjadi benteng pencegahan terhadap penyimpangan penggunaan Dana Desa sekaligus mendorong lahirnya pembangunan yang berkualitas, tepat sasaran, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Dengan pengawasan yang kuat, pendampingan yang berkelanjutan, serta komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan, Dana Desa diharapkan benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang mampu mempercepat kemajuan nagori dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Dolok Batu Nanggar. (JF)















