SIMALUNGUN – Berdasarkan surat dari masyarakat Dusun VIII Pangkalan Buntu Nagori TigaBolon, Kecamatan Sidamanik, ter tanggal 25 Maret 2025 ke Komisi 1 DPRD Kabupaten Simalungun terkait pengangkatan Gamot.
Selanjutnya Komisi 1 melakukan RDP (Papat Dengar Pendapat) diruang Komisi 1 Gedung DPRD Kabupaten Simalungun. Pada Kamis (17/04/2025).
Dijelaskan dalam surat tersebut masyarakat Dusun VIII Pangkalan Buntu keberatan atas pengangkatan Gamot yang secara sepihak dilakukan Panghulu Tigabolon.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di komisi 1, dihadiri Pimpinan Komisi 1 dan beberapa Anggota Komisi 1, Kadis DPMPN Kabupaten Simalungun, perwakilan 3 orang masyarakat Huta VIII Pangkalan Buntu, Camat Sidamanik Juga Pangulu Tugabolon Marisno Saragih Sitio.
RDP yang dilakukan Komisi 1 DPRD Kabupaten Simalungun dihadiri Korbid Jafra H. Manurung SH, Ketua komisi 1 Prikson Purba, Wakil Ketua Walpiden Tampubolon, Sek Kom Junita Veronica Munthe.
Penjelasan yang diuraikan oleh masyarakat Dusun VIII Pangkalan Buntu, Nagori Tigabolon, mereka menyampaikan keberatan atas pengangkatan gamot yang secara sepihak dilakukan Pangulu.
Selanjutnya dari hasil RDP tersebut, Komisi 1 DPRD Kabupaten Simalungun, mengambil kesimpulan :
1. Komisi 1 merekomendasikan kepada Pangulu Tigabolon untuk segera memberhentikan Gamot Dusun VIII Pangkalan Buntu.
2. Komisi 1 merekomendasikan kepada Pangulu Tigabolon untuk segera melakukan pengangkatan Gomot yang baru di Huta VIII Pangkalan Buntu, sesuai dengan persyaratan dan mekanisme yang berlaku.
3. Pangulu Tigabolon agar segera merealisasikan pengangkatan gamot yang baru di dusun Pangkalan Buntu paling lambat dibulan Juni 2025.
4. Komisi 1 merekomendasikan kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagori (DPMPN) Kabupaten Simalungun untuk melakukan pemekaran terhadap Dusun VIII Pangkalan Buntu, Nagori Tigabolon, Kecamatan sidamanik. Kabupaten Simalungun.

Demikian berita acara yang tertuang di Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan komisi 1 DPRD Kabupaten Simalungun atas permintaan masyarakat Huta VIII Pangkalan Buntu, Nagori Tigabolon.
Dari hasil RDP tersebut, Pengulu Tiga Bolon Marisno Saragih Sitio membuat surat pernyataan yang isinya bahwa dari hasil rekomendasi komisi 1 DPRD Kabupaten Simalungun di dalam rapat dengar pendapat (RDP)
1. saya segera melakukan pemberhentian gamot Dusun VIII Pangkalan Buntu atas nama Parulian Samosir.
2, saya segera melakukan pengangkatan gamot yang baru di Dusun VIII Pangkalan Buntu sesuai dengan persyaratan dan mekanisme yang berlaku paling lambat di bulan Juli 2025.

Surat Pernyataan tersebut saya buat tanpa ada paksaan dari pihak manapun, Kata Pangulu Tigabolon didalam isi surat tersebut.
Terpisah, Jefra H. Manurung SH, Selaku Korbid yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Simalungun saat ini, kepada awak media Beliau berpesan, “agar seluruh Pangulu memahami mekanisme dan Undang-Undang yang berlaku saat akan melakukan pergantian perangkat, sehingga tidak menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat,
“Kami di DPRD Kabupaten Simalungun memastikan setiap keluhan yang sampaikan masyarakat kepada kami, akan kami sikapi sebijak mungkin agar tidak menimbulkan perpecahan ditengah masyarakat, untuk mari kita saling berkomunikasi dan berkoordinasi agar Kabupaten Simalungun lebih maju aman dan damai. Tandasnya.
Editor Redaksi : @bang-aziz











