SIMALUNGUN – Komitmen memberantas kejahatan jalanan dan menjaga keamanan lingkungan terus dibuktikan Polres Simalungun. Sepanjang Semester I Tahun 2026, jajaran Satreskrim Polres Simalungun bersama polsek-polsek sejajaran berhasil mengungkap puluhan kasus kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) serta membongkar praktik perdagangan satwa liar dilindungi yang merugikan ekosistem dan melanggar hukum.
Keberhasilan tersebut dipaparkan langsung Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang SH SIK MM dalam kegiatan press release yang digelar di Aula Polres Simalungun, Pematang Raya.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk transparansi kepolisian kepada masyarakat sekaligus pertanggungjawaban atas kinerja penegakan hukum yang telah dilakukan.
“Ini adalah wujud keterbukaan Polres Simalungun kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui hasil kerja kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Simalungun,” ujar AKP Verry Purba.
Dalam paparannya, Kapolres mengungkapkan bahwa selama enam bulan pertama tahun 2026, Polres Simalungun berhasil mengungkap 43 kasus kejahatan 3C dengan total 69 tersangka.
Dari jumlah tersebut, kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) mendominasi dengan 30 kasus dan 50 tersangka, disusul 12 kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan 18 tersangka, serta 1 kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan 1 tersangka.
“Kejahatan 3C merupakan salah satu tindak pidana konvensional yang paling meresahkan masyarakat. Karena itu, penindakan terhadap para pelaku menjadi prioritas kami,” tegas AKBP Marganda.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha STK SIK CPHR CBA menjelaskan bahwa wilayah Polsek Gunung Maligas menjadi daerah dengan angka pengungkapan tertinggi.
Untuk kasus Curat, Polsek Gunung Maligas berhasil mengungkap 10 kasus, disusul Polsek Bandar Huluan sebanyak 6 kasus dan Polsek Dolok Batu Nanggar sebanyak 5 kasus. Sementara untuk kasus Curanmor, Polsek Gunung Maligas kembali mencatat jumlah pengungkapan terbanyak dengan 5 kasus.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti hasil kejahatan maupun alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Barang bukti yang diamankan antara lain tujuh unit sepeda motor, sepuluh unit telepon genggam, satu unit becak motor, satu unit laptop, dua unit keyboard musik Yamaha, empat jam tangan mewah, dua unit televisi LED, tabung gas LPG, kompor gas, puluhan guci keramik, karung berisi boneka, hingga sejumlah alat yang diduga digunakan untuk membobol dan merusak sasaran pencurian.
Atas perbuatannya, para tersangka Curat dan Curanmor dijerat Pasal 477 juncto Pasal 476 KUHPidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara tersangka kasus Curas dijerat Pasal 479 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Tidak hanya fokus pada kejahatan konvensional, Polres Simalungun juga menunjukkan keseriusannya dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia.
Pada 8 Mei 2026, Unit II Tipidter Satreskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa liar dilindungi dan menangkap tiga orang tersangka berinisial JS (37), MT (34), dan RS (27) di kawasan pintu masuk Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti yang diduga akan diperjualbelikan, di antaranya 23 kilogram sisik trenggiling, dua ekor trenggiling yang telah diawetkan, kulit dan tulang beruang, paruh serta bulu burung rangkong, tulang kepala kijang, serta satu pucuk senapan angin jenis PCP yang diperoleh secara daring dari Kota Kediri.
“Para tersangka diduga menyimpan, memiliki, mengangkut dan memperdagangkan bagian-bagian tubuh satwa yang dilindungi untuk memperoleh keuntungan ekonomi,” jelas AKP Wisnugraha.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf c juncto Pasal 40A Ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda kategori VII.
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal maupun pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup untuk beroperasi di wilayah hukum Polres Simalungun.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk kejahatan. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang mengganggu keamanan masyarakat maupun yang merusak kelestarian lingkungan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius dan profesional,” tegasnya.
Kegiatan press release yang berlangsung hingga sore hari tersebut berjalan aman dan lancar serta mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk insan pers yang hadir meliput.
Capaian ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Simalungun dalam menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas, transparan, profesional, dan berkeadilan. (Tim)











