SIMALUNGUN – Upaya licik seorang pria menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam matras tempat tidurnya akhirnya terbongkar. Tim Unit Reskrim Polsek Gunung Malela bergerak cepat menggerebek sebuah rumah kos di Huta III, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, dan meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu saat sedang terlelap tidur.

Pelaku diketahui bernama Erviansyah (27), warga Huta II Pasar Baru, Nagori Sakuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,41 gram serta satu buah kaca pirex yang diduga digunakan sebagai alat konsumsi narkotika.

Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Rabu (22/7/2026), mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan rumah kos tersebut.

“Begitu menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 11.00 WIB, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim opsnal untuk bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba,” tegas AKP Hengky.

Dipimpin IPDA Roy Rumapea, S.H., tim Unit Reskrim bergerak menuju lokasi bersama perangkat Nagori Marihat Bukit. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dalam proses penggeledahan sekaligus memastikan seluruh tindakan kepolisian berjalan sesuai prosedur.

Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan mendapati pelaku sedang tertidur di dalam kamar kos. Tanpa perlawanan berarti, pelaku langsung diamankan sebelum petugas melakukan penggeledahan secara menyeluruh.

Penggeledahan berlangsung teliti. Setiap sudut kamar diperiksa hingga akhirnya petugas menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan di dalam matras tempat tidur. Tempat persembunyian tersebut diduga sengaja dipilih pelaku agar tidak mudah ditemukan saat dilakukan pemeriksaan.

“Pelaku berupaya menyembunyikan barang bukti di dalam matras tempat tidur. Namun berkat ketelitian personel, seluruh barang bukti berhasil ditemukan. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku untuk menyembunyikan narkotika,” ujar AKP Hengky.

Selain sabu, polisi juga menemukan satu buah kaca pirex yang semakin memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.

Kapolsek menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi senjata utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun.

“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat yang memberikan informasi. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan terukur. Peredaran narkoba adalah musuh bersama yang harus diberantas tanpa kompromi,” tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang memasok maupun menerima narkotika dari pelaku.

Pengungkapan ini kembali menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa tidak ada tempat aman untuk bersembunyi di wilayah hukum Polres Simalungun. Dengan dukungan masyarakat dan tindakan tegas aparat kepolisian, ruang gerak para pengedar akan terus dipersempit demi melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba. (Tim)