Simalungun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmen untuk mengawal realisasi investasi strategis pembangunan Cable Car Danau Toba dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan kepatuhan terhadap regulasi. Langkah ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak hanya berupaya menghadirkan investasi, tetapi juga memastikan seluruh proses berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui survei lapangan yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut Rapat Koordinasi Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (Satgas P3MPPE), sekaligus hasil koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Simalungun dengan Kementerian Dalam Negeri mengenai permohonan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk proyek Cable Car Danau Toba yang diajukan oleh PT Tiga Raja Putra Persada.

Peninjauan dilakukan di lokasi proyek di Kecamatan Dolok Panribuan pada Minggu (2/8/2026), dipimpin langsung oleh Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Teguh Narutomo, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Mixnon Andreas Simamora, jajaran perangkat daerah, aparatur kecamatan dan pemerintah nagori, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Simalungun.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Danau Toba Tahun 2024–2044, yang menetapkan Danau Toba sebagai salah satu kawasan prioritas nasional dalam pengembangan sektor pariwisata dan pertumbuhan ekonomi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Simalungun sejak awal mendukung penuh pengembangan investasi di kawasan Danau Toba. Bentuk dukungan tersebut telah diwujudkan melalui penerbitan Surat Keputusan Bupati yang memberikan fasilitas pembebasan BPHTB terhadap lahan seluas 60 hektare di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon karena telah memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan.

Namun, terhadap permohonan pembebasan BPHTB untuk lahan sekitar 14 hektare di Kecamatan Dolok Panribuan, pemerintah daerah belum dapat memberikan persetujuan karena wajib berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemerintah Kabupaten Simalungun sangat mendukung investasi yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun dukungan tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum. Pemberian fasilitas pembebasan BPHTB hanya dapat dilakukan terhadap lahan yang memenuhi ketentuan regulasi. Kita tidak boleh mengambil kebijakan yang bertentangan dengan aturan,” tegas Mixnon.

Menurut Mixnon, kepastian regulasi menjadi faktor utama untuk menjamin keberlanjutan investasi sekaligus memberikan rasa aman bagi investor maupun pemerintah daerah.

“Kami berharap pemerintah pusat dapat memberikan kejelasan regulasi terhadap lahan sekitar 14 hektare tersebut sehingga proyek Cable Car Danau Toba dapat berjalan secara optimal. Kami juga meminta PT Tiga Raja Putra Persada bersama seluruh instansi terkait, termasuk sektor kehutanan, memastikan seluruh lintasan proyek beserta seluruh dokumen perizinannya telah memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa Kabupaten Simalungun merupakan daerah yang terbuka terhadap investasi.

“Kami menyambut baik setiap investor yang ingin membangun Kabupaten Simalungun. Namun investasi yang masuk harus memberikan kepastian hukum, menjaga kepentingan masyarakat, serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” katanya.

Sementara itu, Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Teguh Narutomo, menjelaskan bahwa hasil survei lapangan menunjukkan lahan sekitar 14 hektare yang diajukan dalam permohonan pembebasan BPHTB berada di luar kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Apabila mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, kondisi tersebut memang belum memenuhi persyaratan untuk memperoleh fasilitas pembebasan BPHTB,” jelas Teguh.

Meski demikian, pemerintah pusat tetap memberikan perhatian serius terhadap investasi yang mampu meningkatkan daya saing kawasan Danau Toba sebagai destinasi wisata kelas dunia.

Menurut Teguh, posisi lahan tersebut memang berbatasan langsung dengan kawasan seluas 60 hektare yang telah memperoleh fasilitas pembebasan BPHTB. Namun secara administratif masih berada di luar kawasan PSN sehingga diperlukan pembahasan lebih lanjut bersama kementerian dan lembaga terkait.

“Kami akan membawa hasil peninjauan ini ke pemerintah pusat untuk dibahas lebih lanjut. Kami akan mencari skema terbaik yang mampu mengakomodasi kepentingan investasi tanpa mengesampingkan kepentingan daerah dan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa BPHTB merupakan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan keseimbangan antara percepatan investasi dan keberlangsungan fiskal daerah.

Melalui sinergi yang kuat antara Pemerintah Kabupaten Simalungun, Kementerian Dalam Negeri, BPN, serta seluruh pemangku kepentingan, diharapkan pembangunan Cable Car Danau Toba dapat segera terealisasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kehadiran proyek strategis ini diyakini akan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi baru, membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan kunjungan wisatawan, serta memperkuat posisi Danau Toba sebagai destinasi pariwisata berkelas dunia, sekaligus menghadirkan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Simalungun. (Tim)