SIMALUNGUN – Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Simalungun menyatakan setuju terhadap Ranperda Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026. Persetujuan itu ditegaskan dalam rapat paripurna DPRD Simalungun, Rabu (30/9/2026).
Namun, persetujuan tersebut tidak hanya menjadi akhir dari rangkaian pembahasan anggaran. Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menegaskan bahwa setelah disetujui, tantangan berikutnya adalah memastikan anggaran benar-benar bekerja dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Proses tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. Kita harus memastikan seluruh kebijakan yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara konsisten dan memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Anton.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Simalungun Sugiarto, didampingi Wakil Ketua DPRD S. Samrin Girsang, Bona Uli Rajagukguk dan Jefra Manurung. Hadir pula Bupati Simalungun bersama para asisten dan pimpinan perangkat daerah.
Tujuh fraksi menyampaikan pandangan melalui masing-masing juru bicara. Fraksi Golkar disampaikan Abdul Razak Siregar, Fraksi PDI Perjuangan oleh Arifin Panjaitan, Fraksi Gerindra oleh Erwin Parulian Saragih, Fraksi NasDem oleh Bernhard Damanik, Fraksi Demokrat oleh Hotman Sipayung, Fraksi Perindo oleh Joel Sinaga, dan Fraksi Simalungun Madani oleh Eko Satria Simanjuntak.
Dalam pendapat akhirnya, Anton menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas berbagai masukan, koreksi dan saran selama proses pembahasan.
Menurutnya, perbedaan pandangan dalam pembahasan anggaran merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Yang terpenting, perbedaan tersebut harus menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih tepat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Tujuan akhirnya adalah agar anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat dan mampu mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Simalungun,” ujarnya.
Anton juga memberikan penekanan kepada seluruh perangkat daerah agar tidak lamban dalam menjalankan program yang telah direncanakan. Pelaksanaan anggaran harus dilakukan secara tepat sasaran, tepat waktu, transparan, efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pesan tersebut menjadi penting setelah Ranperda P-APBD mendapat persetujuan DPRD. Sebab, keberhasilan anggaran tidak hanya diukur dari selesainya proses pembahasan dan persetujuan, tetapi juga dari pelaksanaan program serta manfaat yang diterima masyarakat.
“Setelah persetujuan bersama ini, proses tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata,” tegas Anton.
Dengan disetujuinya Ranperda P-APBD 2026, selanjutnya rancangan tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk menjalani evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red)







