Simalungun – Pemerintah Kabupaten Simalungun bergerak cepat menjaga stabilitas dan kondusivitas daerah menyikapi dinamika pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih (KMP) di lingkungan Kantor Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar. Penolakan sebagian warga yang mengklaim lahan sebagai milik masyarakat muslim untuk perluasan parkir masjid memicu ketegangan di tengah masyarakat.

Sebagai langkah preventif dan solutif, Pemkab Simalungun memfasilitasi musyawarah bersama seluruh pemangku kepentingan yang digelar di Kantor Camat Dolok Batu Nanggar, Rabu (31/12/2025). Musyawarah tersebut dihadiri Asisten Administrasi dan Umum Setdakab Simalungun Akmal H. Siregar, Anggota DPRD Simalungun Karnali Saragih, Camat Dolok Batu Nanggar Siti Aminah Siregar, unsur Forkopimca, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan.

Dalam forum tersebut, Anggota DPRD Simalungun Karnali Saragih menyarankan agar pembangunan gerai KMP dihentikan sementara guna meredam situasi, sekaligus mengusulkan alternatif lokasi pembangunan. Ia juga mengusulkan pemanfaatan lahan sekolah dasar yang tidak terpakai sebagai solusi perluasan area parkir masjid.

Tokoh masyarakat Serbalawan yang juga pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Simalungun, H. Tugio, mengungkapkan bahwa sejak tahun 2010 telah ada wacana pemindahan Kantor Lurah Serbalawan untuk mendukung perluasan masjid. Namun hingga kini, belum terdapat bukti administrasi berupa hibah resmi yang menguatkan klaim kepemilikan lahan tersebut.

Menanggapi hal itu, Asisten Administrasi dan Umum Setdakab Simalungun Akmal H. Siregar menegaskan bahwa secara hukum dan administrasi, lahan Kantor Kelurahan Serbalawan masih merupakan aset Pemerintah Kabupaten Simalungun. Hal ini merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang mensyaratkan adanya dokumen hibah resmi sebagai dasar pengalihan aset pemerintah.

“Karena tidak terdapat bukti hibah yang sah, maka lahan tersebut masih menjadi hak Pemkab Simalungun,” tegas Akmal.

Sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban umum, Akmal juga memerintahkan penurunan spanduk penolakan serta menetapkan penghentian sementara pembangunan Gerai KMP hingga tercapai kesepahaman bersama. Pemerintah Kabupaten Simalungun, lanjutnya, tetap membuka ruang dialog dan mendukung permohonan perluasan parkir masjid melalui mekanisme dan prosedur resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Akmal menambahkan, pembangunan Gerai KMP merupakan bagian dari program strategis nasional yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat melalui unsur TNI dan tidak menggunakan anggaran APBD Kabupaten Simalungun. Kendati demikian, Pemkab Simalungun menegaskan dukungan penuh terhadap program nasional tersebut dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi dan kearifan lokal.

Sebagai tindak lanjut, telah dilakukan pertemuan awal antara pengurus koperasi, Dinas Koperasi Kabupaten Simalungun, dan unsur TNI untuk membahas skema lanjutan terkait penghentian sementara maupun kemungkinan perubahan lokasi pembangunan. Pertemuan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 5 Januari 2026 mendatang.


Tim Redaksi ; Jaenal Fajry